Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PENCATATAN ACCRUED HUTANG PPH 21
PENCATATAN ACCRUED HUTANG PPH 21
Rekan,
mohon pencerahannya, jika di bulan Desember ada transaksi ke WP OP, saya WP Badan) memotong PPh 21 bukan pegawai berkesinambungan, yang akan dibayarkan di Februari tahun berikutnya, PPh 21 masuk ke Masa Februari sesuai pembayaran transaksi. pertanyaannya, bagaimana cara mencatat Accrued PPh 21 di Desember? karena jika sesuai pembayaran sudah beda tahun dan pasti menggunakan PPh 21 bkn pegawai tdk berkesinambungan, sedangkan sdh dicatat berkesinambungan.
mohon pencerahannya dari para master ya. matur suwun
Akun Hutang Pajak.
- This content has been hidden as the member is suspended.
Viewing 1 - 3 of 3 replies