Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Aktiva Tetap yang Rusak
Pencatatan Aktiva Tetap yang Rusak
Perusahaan kami memiliki printer yang kami beli tanggal 01 maret 2016 dengan harga Rp 16 juta.
Kebetulan printer tersebut rusak, terhitung mulai tanggal 19 april 2016.
Tolong dikoreksi oleh rekan semuanya, apakah pencatatan kami berikut sudah benar atau belum :
Penyusutan mar 2016 s/d apr 2016 = 2.666.666
Nilai buku per 19 apr = 13.333.334
jurnal aktiva tetap yang rusak = akm.depr (D) 2.666.666
Rugi rusak aktiva (D) 13.333.334
Printer (K) 16.000.000Kemudian atas pencatatan tersebut, apakah saling hapus di neraca saja, atau ada kaitannya dengan laporan laba rugi karena disitu akan akun "Rugi rusak aktiva tetap" ??
Mohon pencerahannya…
secara akuntnasinya apa pajaknya?
- Originaly posted by kyloren:
secara akuntnasinya apa pajaknya?
secara akuntansinya rekan kyloren 🙂
Belum ada aturannya, tapi di UU PPh psal 9 juga tidak ada larangannya
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot. co.id/2008/04/aktiva-tetap-rusak-terbakar-hilang.h tml