Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pencatatan atas hasil sengketa pajak pada laporan keuangan
Pencatatan atas hasil sengketa pajak pada laporan keuangan
Perusahaan ada pengajuan PK ke MA
Hasil PK nya ternyata pemohonan perusahaan ditolak.
Awal nya pencatatan atas hasil sengketa di pengadilan pajak sebelumnya d catat di PPH 29.setelah diterima hasil penolakan PK itu
perusahaan mencatat jurnal mengurangi corporate tax.
kemudian perusahaan dalam proses audit, dari pihak audit malah di beban kan d operating exp.
Pencatatan yang benar atas hasil putusan PK tersebut apa ya rekan
dan dasar atas pencatatan tersebut ada di PSAK berapa ya rekan?Pencatatan akuntansi yang benar atas hasil putusan PK tersebut adalah dengan mencatat jurnal koreksi untuk mengurangi beban PPH 29 yang telah dicatat sebelumnya. Beban pajak merupakan biaya tidak langsung dan tidak boleh dicatat di operating expense.
Kenakan sepatu virtual Anda dan bergabunglah dalam keseruan di pixel speedrun, game lari online gratis untuk dimainkan!