Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pencatatan Biaya Sewa Jika Pemilik Bangunan Tidak Mau Dipotong Pajak

  • Pencatatan Biaya Sewa Jika Pemilik Bangunan Tidak Mau Dipotong Pajak

     noval0305 updated 13 years ago 17 Members · 50 Posts
  • begawan5060

    Member
    8 June 2012 at 10:39 pm

    He..he…he…., makin banyak ketemu peraturan yang "nyleneh" khan, rekan Hanif?
    Kenapa Dirjen pajak "lancang" dan powerfull? Karena diajari oleh Men Keu…
    Buktinya ini :
    Pasal 1 PP 29/1996 :
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.

    Oleh Menkeu dengan KMK-394/KMK.04/1996, menjadi :
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Klop, khan?

  • hanif

    Member
    8 June 2012 at 11:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he…he…., makin banyak ketemu peraturan yang "nyleneh" khan, rekan Hanif?
    Kenapa Dirjen pajak "lancang" dan powerfull? Karena diajari oleh Men Keu…
    Buktinya ini :
    Pasal 1 PP 29/1996 :
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.

    Oleh Menkeu dengan KMK-394/KMK.04/1996, menjadi :
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Klop, khan?

    betul…betul…betul…

    Salam

  • Simonalim

    Member
    9 June 2012 at 8:42 am

    Hehehe.. baru sadar, iya ada tambahan2nya.
    Nah ini bagaimana Pak?

    Originaly posted by hanif:

    pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya,

    Nah, termasuk bagiannya ini.. apakah termasuk sewa LCD/OHP, kursi, dll (yg seharusnya PPh 23) meskipun tagihannya dipisah Bapak2?

  • begawan5060

    Member
    9 June 2012 at 12:28 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Hehehe.. baru sadar, iya ada tambahan2nya.
    Nah ini bagaimana Pak?

    Terlepas dari masalah "nyleneh", karena sudah merupakan keputusan maka sudah seharusnya dijadikan rujukan yang harus kita pedomani..

    Dari pasal 1 PP 29/1996, KMK-394, dan Kep-227 dapat disimpulkan bahwa :
    1. Persewaan T/B, dikenai PPh yang bersifat final
    2. Persewaan T/B, dikenai PPh yang bersifat final hanya terbatas yang disebutkan (positif list). Itulah kenapa Menkeu merasa perlu menambah objeknya

    Originaly posted by simonalim:

    Nah, termasuk bagiannya ini.. apakah termasuk sewa LCD/OHP, kursi, dll (yg seharusnya PPh 23) meskipun tagihannya dipisah

    Yang dimaksud pertokoan atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, misalnya :
    ruangan kosong dalam mall, ruang istirahat/ruang makan dalam gedung pertemuan..

    Mengenai DPP-nya tetap merujuk ke KEP-227

  • Simonalim

    Member
    9 June 2012 at 1:13 pm

    Terima kasih Penjelasannya Pak Begawan.
    Salam

  • varinkaspi

    Member
    9 June 2012 at 1:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he…he… sudah basi diangkat kembali, ya…

    hihihihihi, yang udeh basi kalo diangetin lumayan enak juga buat dilanjutin jadi santapan,

    btw, makasih banget nih pak bengawan, nambah terus deh pengetahuan ane!

  • begawan5060

    Member
    9 June 2012 at 1:47 pm
    Originaly posted by varinkaspi:

    hihihihihi, yang udeh basi kalo diangetin lumayan enak juga buat dilanjutin jadi santapan,

    Iya juga, ya…. xii…xi..xii

  • noval0305

    Member
    9 June 2012 at 3:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he…he… sudah basi diangkat kembali, ya…

    basi bagi yg sdh senior..bagi rekan2 yg nubie maybe masih anget tuh.. btw kesimpulannya berarti SSP diisi dengan identitas NPWP si penyewa (pemberi penghasilan) atau yg menyewakan (yg menerima penghasilan)..??
    salam

  • begawan5060

    Member
    9 June 2012 at 3:59 pm
    Originaly posted by noval0305:

    btw kesimpulannya berarti SSP diisi dengan identitas NPWP si penyewa (pemberi penghasilan) atau yg menyewakan (yg menerima penghasilan)..??

    Dipotong oleh penyewa :
    SSP diisi identitas penyewa, dan penyewa memberikan bukti potong

    Dibayar sendiri :
    SSP diisi identitas pemilik gedung (yang menyewakan), tidak perlu dibuat bukti potong ke diri sendiri..

  • noval0305

    Member
    9 June 2012 at 4:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong oleh penyewa :
    SSP diisi identitas penyewa, dan penyewa memberikan bukti potong

    Dibayar sendiri :
    SSP diisi identitas pemilik gedung (yang menyewakan), tidak perlu dibuat bukti potong ke diri sendiri..

    tambahan mungkin pak..: jika perjanjian sewa menyewa lewat akta notaris, maka notaris yg memotong dan membayarkan ke bank, dan SSP diisi dg identitas yg menyewakan..
    betul pak?
    salam

  • begawan5060

    Member
    9 June 2012 at 4:35 pm
    Originaly posted by noval0305:

    jika perjanjian sewa menyewa lewat akta notaris, maka notaris yg memotong dan membayarkan ke bank, dan SSP diisi dg identitas yg menyewakan..

    Rujukannya?

  • noval0305

    Member
    9 June 2012 at 4:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Rujukannya?

    pengalaman pribadi.. kebetulan saudara menyewakan tanah dan bangunan pake akta notaris, dan dia terima ssp dari notaris
    salam

  • begawan5060

    Member
    9 June 2012 at 4:57 pm
    Originaly posted by noval0305:

    pengalaman pribadi.. kebetulan saudara menyewakan tanah dan bangunan pake akta notaris, dan dia terima ssp dari notaris

    Ooh kalo gitu, pengalaman yang pahit…
    Apa yang sudah pernah dialami dan kebetulan belum bermasalah, jangan disimpulkan sudah benar…
    Konsep dasar withholding tax itu, pemotongan dilakukan oleh pihak yang membayarkan/pemberi ph/pengguna jasa…

    Originaly posted by noval0305:

    jika perjanjian sewa menyewa lewat akta notaris, maka notaris yg memotong dan membayarkan ke bank, dan SSP diisi dg identitas yg menyewakan

    Ini bisa dilakukan, dengan syarat :
    1. Penyewa bukan pemotong pajak; dan
    2. Atas kemauan si pemilik bangunan (yg menyewakan)
    Dengan pengertian si pemilik bangunan nggak mau ribet, titip uang ke notaris untuk dapat di bayarkan ke negara..

    Tetapi, apabila si notaris memaksa/mensyaratkan harus demikian,… maka si notaris itu sangaat lancang sekaligus buta pajak..

  • Simonalim

    Member
    9 June 2012 at 4:57 pm

    Tidak semua notaris mengerti pajak, so jgn anggap notaris pasti betul.
    Pernah kejadian, OP menyewakan ke PT. Malah SSP atas nama OP yang seharusnya SSP atas nama PT (PT menerbitkan Bukti Potong lalu melaporkannya).
    Salam

  • paslah

    Member
    11 June 2012 at 3:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong oleh penyewa :
    SSP diisi identitas penyewa, dan penyewa memberikan bukti potong

    Dibayar sendiri :
    SSP diisi identitas pemilik gedung (yang menyewakan), tidak perlu dibuat bukti potong ke diri sendiri..

    Key Word yg BAGUS Rekan Begawan. Tapi, ada pengalaman. Waktu itu ada pemeriksaan menyeluruh dan dipermaslahkan AR untuk SSP atau Bukti Ptg.

    Persh sbg Konsultan Jasa mendapat proyek dan menagih ke Bendaharawan Negara. Dari tagihan dipotong PPh-23, dan SSP a/n Penerima Jasa (Yang Membayar). AR bilang itu salah, harusnya a/n Pemberi Jasa (Yang Dibayar). Krn ga bisa crosschek atas penghasilan siapa di KPP nya. Hampir saja ga bisa di Kreditkan.

    Kl balik lagi Keyword nya Rekan Begawan, artinya bahwa "Pajak Penghasilan (PPh-23 or PPh-4) adalah Kewajiban yang memperoleh Penghasilan, seharusnya ditanggung oleh yang Menyewakan / Pemberi Jasa." Mohon KOREKSI

    Kasus diatas artinya AR benar dan Bendaharawan yang keliru/salah???
    Dtunggu pencerahannya Rekan Begawan

Viewing 31 - 45 of 50 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now