Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › pencatatan biaya yang direimbursment
pencatatan biaya yang direimbursment
dear all rekan,
saya setiap bulan mengeluarkan biaya yang direimbursment, dimana didalamnya terdapat gaji karyawan, biaya operasional, biaya promosi, dll. Keseluruhan biaya tsb sy klaim ke principle dan sy menerima bukti potong pph pasal 23 atas Jasa Konsultan, memang biaya yang saya reimburs lebih besar dr biaya yg riil saya keluarkan, karena disitulah letak pendapatan saya, hal ini sdh sesuai dengan perjanjian, bahwa saya sdh dpt jatah sekian, terserah sy mengelolanya bgmn, yg pasti sy harus mencari keuntungan/surplus dr jatah tsb, mungkin gaji saya tekan, biaya operasional sy efisienkan, pertanyaanya:
apakah seluruh biaya yg direimburs td dicatat dalam satu akunkr biaya saja di laporan rugi laba dengan nama akun "biaya reimburs" ataukah dijabarkan satu satu sesuai jenis pengeluarannya?
fyi bahwa selain biaya yg direimburs td saya juga mengeluarkan biaya operasional lain yg tidak direimburs, seperti penyusutan, bunga bank, dll.
mohon pencerahannya mana yg sesuai dengan prinsip akuntansi
salamsepi amat… lg pada ngejar job bikin spt tahunan pph badan kali yah..hehehe
#duduksambilpegangdagu#- Originaly posted by alifalfath:
sepi amat… lg pada ngejar job bikin spt tahunan pph badan kali yah..hehehe
bisa aja……job lain dan kerjaan juga.
Hubungan anda dengan perusahaan sebagai Konsultan ataukah sebagai karyawan?
Kalau auditor kap biasanya ada Out of Pocket Expense (biaya kirim, biaya fotocopy, jilid), itu bisa ditagihkan tanpa dipungut PPh 23.
saya sebagai pemilik
- Originaly posted by alifalfath:
apakah seluruh biaya yg direimburs td dicatat dalam satu akunkr biaya saja di laporan rugi laba dengan nama akun "biaya reimburs" ataukah dijabarkan satu satu sesuai jenis pengeluarannya?
Catat sesuai dengan Pos biayanya dan disertai Bon-bon nya.