Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pencatatan Harta tambahan TA tahun 2017
Pencatatan Harta tambahan TA tahun 2017
Dear Rekan-rekan senior ortax,
Jika Tax Amnesty badan dilakukan di tahun 2017, kapan perusahaan bisa melakukan pencatatan harta tambahan tersebut?
Apakah di tahun 2015, 2016 atau 2017?bisakah jika perusahaan mencatatnya di 2015 atau 2016?
Thanks
Tambahan pertanyaan,
Bisakah perusahaan mengakui harta tersebut di SPT badan 2016?
Thanks
Salam……
Apabila rekan nengikuti TA nya 2017, maka segala macam pelaporan nya di buat tahun depan di 2018 untk spt tahunan 2017…….
Semoga membantu……Thx jawabannya rekan
Viewing 1 - 5 of 5 posts