Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pencatatan Harta tambahan TA tahun 2017

  • Pencatatan Harta tambahan TA tahun 2017

     Riki Sanjaya updated 8 years, 1 month ago 2 Members · 5 Posts
  • Riki Sanjaya

    Member
    11 April 2017 at 4:11 pm
  • Riki Sanjaya

    Member
    11 April 2017 at 4:11 pm

    Dear Rekan-rekan senior ortax,

    Jika Tax Amnesty badan dilakukan di tahun 2017, kapan perusahaan bisa melakukan pencatatan harta tambahan tersebut?
    Apakah di tahun 2015, 2016 atau 2017?

    bisakah jika perusahaan mencatatnya di 2015 atau 2016?

    Thanks

  • Riki Sanjaya

    Member
    11 April 2017 at 4:13 pm

    Tambahan pertanyaan,

    Bisakah perusahaan mengakui harta tersebut di SPT badan 2016?

    Thanks

  • hendraprasetio

    Member
    11 April 2017 at 6:19 pm

    Salam……
    Apabila rekan nengikuti TA nya 2017, maka segala macam pelaporan nya di buat tahun depan di 2018 untk spt tahunan 2017…….
    Semoga membantu……

  • Riki Sanjaya

    Member
    12 April 2017 at 11:16 am

    Thx jawabannya rekan

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now