Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Invoice
Selamat pagi rekan-rekan sekalian.
Mohon bantuan nya ya.
Saya bekerja di perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa tour n travel.
Pada umumnya, kami memberikan penawaran kepada pengguna jasa kami, dan mereka membayar deposit untuk paket wisatanya dan saya catat sebagai pendapatan diterima dimuka, karena kami belum menerbitkan invoice. Inovice akan kami terbitkan pada hari H kegiatan wisata, dengan jurnal :
Piutang
…… Pendapatan.
Pada saat pengguna jasa melunasi pembayaran, saja catat dengan jurnal :
Kas
Pendapatan diterima dimuka
……Piutang.Saat ini kami mempunyai pengguna jasa yang merupakan perusahaan, mereka meminta kami memberikan invoice sebelum kegiatan tour nya berlangsung. Anggap saja mereka meminta invoice kepada kami pada tanggal 10 Maret, sedangkan jasa kami baru mereka pakai pada tanggal 20 Agustus.
Apakah saya sudah harus mencatat penerbitan invoice tersebut sebagai pendapatan, walaupun jasa nya belum kami berikan?
Jika mereka membayar deposit setelah invoicenya kami terbitkan, apakah deposit tersebut masih termasuk pendapatan diterima dimuka atau sudah termasuk mengurangi piutang.Mohon pencerahannya rekan sekaian.
Terima kasih.- Originaly posted by sobi:
Saat ini kami mempunyai pengguna jasa yang merupakan perusahaan, mereka meminta kami memberikan invoice sebelum kegiatan tour nya berlangsung. Anggap saja mereka meminta invoice kepada kami pada tanggal 10 Maret, sedangkan jasa kami baru mereka pakai pada tanggal 20 Agustus.
Invoice sebagai bukti barang/jasa sudah diberikan jadi saat ini penjualan dicatat.
Originaly posted by sobi:Jika mereka membayar deposit setelah invoicenya kami terbitkan, apakah deposit tersebut masih termasuk pendapatan diterima dimuka atau sudah termasuk mengurangi piutang.
Buatkan invoice sebesar DP nya. Karena PPN terhutang pada saat ada pembayaran atau saat faktur dibuat, mana yang lebih dahulu.
Jadi maksud nya saya buatkan invoice untuk Dp nya dan di catat sebagai pendapatan diterima dimuka begitu ya rekan.
Untuk di catat sebagai pendapatan adalah saat jasa sudah diberikan, dan harus kah diterbitkan inovice baru lagi untuk pelunasan nantinya, setelah dipotong DP?