Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pencatatan Jual beli Saham
Rekan , mohon pencerahan dan masukkannya terkait case jual beli saham
PT. A dimiliki PT B (80%) dan PT C ( 20% ), PT C berencana menjual bagian saham 20% nya ke PT D.
secara pencatatan di akte, nilai modal PT C adalah 10 Milyar . PT A saat ini memiliki laba ditahan minus 2Milyar, PT C dan PT D bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli di angka 3Milyar.
bgaimana penyelesaian terkait kasus itu ya?
– apakah PT D mencatat memiliki saham PT A senilai 10M, dan beli hanya dengan 3M, sehingga selisihnya menjadi penghasilan pajak?
– atau PT D mencatat memiliki saha PT A senilai 3Milyar, tetapi pencatatan di PT A bahwa pemilik saham 10Milyar adalah PT.D sehingga tidak singkron, apakah bisa menjadi potensi pajak dikemudian hari ?
Terima kasih Rekan