Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pencatatan Komisi

  • Pencatatan Komisi

     meinme updated 15 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • Acc1

    Member
    24 March 2010 at 11:33 am
  • Acc1

    Member
    24 March 2010 at 11:33 am

    Dear Seniors

    Untuk pencatatan komisi dalam hal ini adalah pemberian komisi kepada suatu perusahaan karena jasanya. dalam hal ini komisi ini dikenakan ppn 10 % & pph 23.
    Yg mau saya tanyakan apakah Penjurnalan seperti ini sudah benar:
    (Dr)Biaya komisi 10
    (Dr)PPN 1
    (Cr)Hut PPH23 0.2
    (CR)Hut Komisi 10.8

  • olooph

    Member
    26 March 2010 at 2:16 pm

    menurut saya, jurnalnya sudah tepat…

    mungkin ada pendapat dr rekan yg lain

  • meinme

    Member
    28 March 2010 at 1:30 pm

    (Dr) Biaya komisi 10
    (Dr) PPN Masukan 1
    (Cr) Hutang PPh Psl 23 1.5
    (Cr) Hutang Komisi 9.5

    CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now