Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty pencatatan lebih bayar ppn setelah TA

  • pencatatan lebih bayar ppn setelah TA

     tukanginsinyur updated 7 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Deby1402

    Member
    8 September 2017 at 5:16 pm
  • Deby1402

    Member
    8 September 2017 at 5:16 pm

    Dear rekan,
    Saya mau bertanya, perusahaan saya pada tahun 2015 ada lebih bayar ppn yang selalu dikompensasikan pd masa berikutnya. Ketika TA, kelebihan ppn secara otomatis hangus. bagaimana penginputan pada e-faktur saya ketika Januari 2016. Apabila saya 0-kan pada lampiran AB di bagian kompensasi, secara otomatis sy tidak dapat mencetang bagian induk pada bulir H 3.1 ( Dikompensasikan masa pajak berikutnya ). Atau sy tetap mengkompensasi pajak masa sebelumnya yg telah gugur lebih bayarnya akibt TA?

    Mohon pencerahan

  • tukanginsinyur

    Member
    11 September 2017 at 9:21 am

    Iya di nol kan rekan, LB nya kan jadi hangus

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now