Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pencatatan Pemindahbukuan PPh
Pencatatan Pemindahbukuan PPh
Salam Rekan semua,
mohon pencerahannya, saya ada kelebihan pemotong PPh Pasal 23 masa Juni, atas lebih bayar ini belum dijurnal. kemudian dilakukanlah PBK setelah ada hasil nya, bagaimana mencatat atau jurnal atas PBK ini ya.
matur suwun rekans
Viewing 1 of 1 replies