Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pencatatan Plafon Pinjaman Bank
Pencatatan Plafon Pinjaman Bank
Halo rekan, mohon pendapat dari rekan2 sekalian 🙏
Apabila saya punya rekening giro yang mendapat plafon pinjaman 1M dari bank, namun pada akhir Des 2022 baru terpakai 100jt (jadi saldo per 31 Des 2022 senilai minus 100jt)
Pada SPT OP 2022, saya harus mencatatkan hutang senilai 100jt atau 1M ya?
Terima kasih sebelumnya rekan 🙏
2022 sudah ada pelunasan angsuran pinjaman belum?? kalau belum ada, masukkan nilai 1M ke daftar hutang
Viewing 1 - 2 of 2 replies