Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pencatatan pph 21 ditanggung pemberik kerja

  • pencatatan pph 21 ditanggung pemberik kerja

  • babih

    Member
    22 April 2009 at 8:34 am
  • babih

    Member
    22 April 2009 at 8:34 am

    minta tolong ya rekan-rekan…

    mau tau dong gimana pencatatan pph 21 ditanggung pemerintah. katanya gak boleh dibiayakan ya? berarti masuk neraca ya? yg sebelah mana? trus laba yg dikalikan tarif pph (untuk menentukan pph badan yg terutang) boleh dikurangin sama itu dulu apa nggak?

    terima kasih…..

  • begawan5060

    Member
    22 April 2009 at 9:46 am

    1. Apabila PPh Ps 21 ditanggung pemberi kerja, tidak dapat dibiayakan. Dalam R/L komersial dibukukan sbg biaya, tetapi dilakukan penyesuaian fiskal positip.
    2. Apabila PPh Ps 21 merupakan tunjangan pemberi kerja (gross up), dapat dibiayakan

  • babih

    Member
    22 April 2009 at 1:08 pm

    trims rekan begawan…
    tanya lagi nih, jadi secara komersial harus dibiayakan kah? kalo secara komersial gak mau dibiayakan, dicatatnya dimana ya? maksudnya biar gak usah pake penyesuaian fiskal, jadi pengennya R/L komersial ma fiskal dah sama?
    apa untung/rugi nya kalo secara komersial dibiayakan atau nggak?
    trims….

  • suyanto99

    Member
    22 April 2009 at 1:18 pm
    Originaly posted by babih:

    tanya lagi nih, jadi secara komersial harus dibiayakan kah? kalo secara komersial gak mau dibiayakan, dicatatnya dimana ya?

    Kalau tidak mau dimunculkan baik di Laba rugi komersil maupun fiskal maka PPh 21 yang ditanggung perusahaan tsb digross up ke pendapatan karyawan.

    Originaly posted by babih:

    biar gak usah pake penyesuaian fiskal, jadi pengennya R/L komersial ma fiskal dah sama?

    Sepertinya tidak mungkin. Karena disamping biaya yang dikoreksi fiskal juga ada pendapatan contohnya pendapatan jasa giro. Secara komersil kan pendapatan tsb diakui tetapi secara fiskal dikoreksi dari perhitungan pendapatan bruto (karena telah dikenai pajak final)

    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • begawan5060

    Member
    22 April 2009 at 1:29 pm
    Originaly posted by babih:

    tanya lagi nih, jadi secara komersial harus dibiayakan kah? kalo secara komersial gak mau dibiayakan, dicatatnya dimana ya? maksudnya biar gak usah pake penyesuaian fiskal, jadi pengennya R/L komersial ma fiskal dah sama?
    apa untung/rugi nya kalo secara komersial dibiayakan atau nggak?

    Ilustrasinya demikian :
    Laba Kotor = 1.000
    Biaya (mis cuman 2 pos) :
    Gaji = 500
    Sumbangan = 50
    Jml Biaya = 550
    Laba neto Komersial = 1000 – 550 = 450 (laba yg bener-bener diperoleh)
    Koreksi Fiskal (sumbangan) = 50
    Laba fiskal = 500

    Nah kalo sumbangan tsb seharusnya dibukukan tetapi tidak, cash flow nggak match, kasir sama pemegang buku berantem.

  • juni

    Member
    22 April 2009 at 1:30 pm
    Originaly posted by babih:

    pencatatan pph 21 ditanggung pemerintah

    sama dengan pencatatan pph 21 yang anda potong, bedanya, kalo yang ini disamakan dengan pelunasan (selain yang disetorkan ke kas negara)

    Lansung sebagai pengurang pajak terutang. (jadi ga ada hubungan dengan L/R)

  • babih

    Member
    22 April 2009 at 2:02 pm

    maksudnya…
    bisa gak pencatatannya disamain sama pencatatan pph badan yg terutang pada tahun tsb?

  • edisuryadi2

    Member
    22 April 2009 at 2:25 pm

    Kayaknya salah pengertian deh, kalau PPh ditanggung Pemerintah ( kayak peraturan terbaru ), bukan masuk ke komponen Rugi Laba, tetapi ke Neraca
    Jurnal :
    Gaji ( D )
    Hutang PPh ( K )
    hutang ke PPh Karyawan ( PPh 21 Ditanggung Pemerintah ) (K)
    Kas / Bank ( K )
    Pas Dibayar
    Hutang PPh ( d )
    Hutang ke PPh Karyawan ( PPh 21 Ditanggung Pemerintah ) (d)
    Kas / Bank

  • juni

    Member
    22 April 2009 at 2:35 pm

    Saat dicatat;
    Gaji ………………………………………. 2.000.000
    PPh 21 …………………………………. 20.000 (ditanggung pemerintah)

    Cr. PPh 21 ………………………………………….. ………… 20.000
    Cr. Hutang Gaji ………………………………………….. …… 2.000.000

    Saat dibayar gaji;
    Hutang Gaji ……………….. 2.000.000
    Cr. Kas/Bank ……………………………….. 2.000.000

    Sewaktu bayar spt masa pph 21
    (tidak ada jurnal)

  • edisuryadi2

    Member
    22 April 2009 at 2:41 pm

    Jurnal :
    Gaji ( D )
    Hutang PPh 21 ( K )
    hutang ke PPh Karyawan ( PPh 21 Ditanggung Pemerintah ) (K)
    Kas / Bank ( K )

    Pas Dibayar
    Hutang PPh 21 ( d )
    Hutang ke PPh Karyawan ( PPh 21 Ditanggung Pemerintah ) (d)
    Kas / Bank ( k )

  • juni

    Member
    22 April 2009 at 2:48 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Jurnal :
    Gaji ( D )
    Hutang PPh 21 ( K )
    hutang ke PPh Karyawan ( PPh 21 Ditanggung Pemerintah ) (K)
    Kas / Bank ( K )

    dimasukin angka deh
    Balance ga dia?

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now