Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pencatatan PPh 23 yang dibayarkan sendiri ??? (urgent)

  • Pencatatan PPh 23 yang dibayarkan sendiri ??? (urgent)

  • stif_male

    Member
    31 August 2010 at 1:30 pm
  • stif_male

    Member
    31 August 2010 at 1:30 pm

    Dear,
    Rekan Ortax

    Misalkan ada transaksi jasa yang dipotong PPh 23, akan tetapi sewaktu melakukan pembayaran ke Supplier lupa memotongnya…
    Contoh :
    DPP = 500.000
    PPN = 50.000
    Total yang Dibayar ke Supplier PKP Rp. 550.000,-

    PPh 23 = 2% x Rp. 500.000,- = Rp. 10.000,-

    Kemudian, sewaktu membayar ke Supplier sebesar Rp. 550.000,-

    Pertanyaannya :
    Bagaimanakah pencatatannya di jurnal, jika Rp. 10.000,- tersebut dibayarkan oleh si Pembeli. Dan, bukan dipotong dari tagihannya. (karena lupa sewaktu bayarnya).?

    Terima kasih.

  • kong

    Member
    31 August 2010 at 1:46 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Bagaimanakah pencatatannya di jurnal, jika Rp. 10.000,- tersebut dibayarkan oleh si Pembeli. Dan, bukan dipotong dari tagihannya. (karena lupa sewaktu bayarnya).?

    DB- biaya pph 23 xxx
    Cr- kas/bank xxxx

  • junjungansitohang

    Member
    31 August 2010 at 10:41 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Bagaimanakah pencatatannya di jurnal, jika Rp. 10.000,- tersebut dibayarkan oleh si Pembeli. Dan, bukan dipotong dari tagihannya. (karena lupa sewaktu bayarnya).?

    Pemotongan pasal 23 dilakukan oleh pembeli. Sehingga supplier tidak diperkenankan untuk melakukan penyetoran sendiri atas pasal 23 yang tidak dipotong dari penghasilannya.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    31 August 2010 at 11:51 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Pertanyaannya :
    Bagaimanakah pencatatannya di jurnal, jika Rp. 10.000,- tersebut dibayarkan oleh si Pembeli. Dan, bukan dipotong dari tagihannya. (karena lupa sewaktu bayarnya).?

    PPh Ps 23 ditanggung pemakai jasa, tidak dapat dibiayakan..
    Dapat dibiayakan apabila dilakukan gross up…

  • Sugito

    Member
    1 September 2010 at 2:48 am

    Dipotong atau tidak dipotong PPh23 jurnal pembukuannya sama saja :

    dr.Pembelian/Biaya
    dr.PPN Masukan
    cr.Kas/bank

  • junjungansitohang

    Member
    1 September 2010 at 8:56 am
    Originaly posted by Sugito:

    Dipotong atau tidak dipotong PPh23 jurnal pembukuannya sama saja :

    dr.Pembelian/Biaya
    dr.PPN Masukan
    cr.Kas/bank

    Rekan sugito, bagaimana dapat diketahui WP telah melaksanakan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban untuk memotong pajak (pph ps 23) atas jurnal diatas.

    mohon pencerahan rekan

    Salam

  • stif_male

    Member
    1 September 2010 at 9:53 am

    To. Begawan & all

    Bisa dikasih contohnya tidak yg berkaitan dengan kasus ini, apabila dengan melakukan grossup maka dapat dibiayakan ?
    Thanx

  • Sugito

    Member
    1 September 2010 at 10:03 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Rekan sugito, bagaimana dapat diketahui WP telah melaksanakan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban untuk memotong pajak (pph ps 23) atas jurnal diatas

    Dari SSP setoran PPh 23 yang merupakan lampiran SPT masa PPh 23

  • begawan5060

    Member
    1 September 2010 at 11:20 am

    PPh Ps 23 ditanggung pemakai jasa :
    Jurnal :
    (D) Biaya Jasa = 500.000
    (D) PPN Masukan = 50.000
    (K) PPh 23 terutang = 10.000 —> non deductible
    (K) Kas = 540.000

    PPh Ps 23 di-gross up :
    DPP semula – 500.000
    DPP gross up = 500.000 X100/98 = 510.204
    PPN terutang akan berubah menjadi = 51.020
    PPh Ps 23 = 2% X 510.204 = 10.204
    Jurnal :
    (D) Biaya Jasa = 510.204
    (D) PPN Masukan = 51.020
    (K) PPh 23 terutang = 10.204 —>deductible
    (K) Kas = 551.020

  • junjungansitohang

    Member
    1 September 2010 at 11:30 am
    Originaly posted by Sugito:

    Dari SSP setoran PPh 23 yang merupakan lampiran SPT masa PPh 23

    Apakah tidak dibuku penyetoran pph 23 tsb rekan??

    Mohon pendapat rekan

    salam

  • Dew

    Member
    1 September 2010 at 2:43 pm

    Kalo menurut saya sih :
    DB : biaya PPh pasal 23 Supplier X
    CR : kas
    biaya ini nanti dikoreksi fiskal sih.

    yg saya nggak jelas, PPh Pasal 23 seperti ini perlu dibuatkan Bukti Potong nggak ? BP perlu diserahkan ke supplier nggak ? kalo diserahkan berarti dia berhak mengkreditkan dong ? seneng donk dia.

    Meskipun dibuatkan BP, sepanjang BP nggak diserahkan ke Supplier kan dia juga nggak bisa kreditin di SPT tahunannya, jadi atas penghasilannya itu seluruhnya akan diperhitungkan PPh Pasal 25/29nya. Double taxation dong…

  • junjungansitohang

    Member
    2 September 2010 at 8:32 pm
    Originaly posted by dew:

    yg saya nggak jelas, PPh Pasal 23 seperti ini perlu dibuatkan Bukti Potong nggak ? BP perlu diserahkan ke supplier nggak ? kalo diserahkan berarti dia berhak mengkreditkan dong ? seneng donk dia.

    ajukan re-imburse sejumlah pajak di bukti potong

    Salam

  • Sugito

    Member
    3 September 2010 at 3:21 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apakah tidak dibuku penyetoran pph 23 tsb rekan??

    di bagian keterangan buku besar Pembelian / Biaya2 ditulis "utk pembayaran PPh Ps.23"

    Bagian Keterangan di Buku Besar : 1. Pembelian barang YY Rp. 98.000 2. Pembayaran PPh23 barang YY Rp.2.000.-

    Jurnalnya : dr. Pembelian Rp.100.000.- cr. Kas/bank Rp.100.000

  • Rizalelia88

    Member
    3 September 2010 at 9:37 am

    maaf mo tanya,

    sebenarnya yg diperbolehkan itu yg mana yah?
    di gross up atau dibiayakan?

    kalaupun dibiayakan pastinya akan kena koreksi fiskal toh?

    kok ada 2 perlakuan begini…yang lebih enak dan minim resiko yg mana?

    mohon pencerahannya…terima kasih

    mohon pencerahannya…

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now