Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pencatatan PPh 23 yang dibayarkan sendiri ??? (urgent)
Pencatatan PPh 23 yang dibayarkan sendiri ??? (urgent)
Dear,
Rekan OrtaxMisalkan ada transaksi jasa yang dipotong PPh 23, akan tetapi sewaktu melakukan pembayaran ke Supplier lupa memotongnya…
Contoh :
DPP = 500.000
PPN = 50.000
Total yang Dibayar ke Supplier PKP Rp. 550.000,-PPh 23 = 2% x Rp. 500.000,- = Rp. 10.000,-
Kemudian, sewaktu membayar ke Supplier sebesar Rp. 550.000,-
Pertanyaannya :
Bagaimanakah pencatatannya di jurnal, jika Rp. 10.000,- tersebut dibayarkan oleh si Pembeli. Dan, bukan dipotong dari tagihannya. (karena lupa sewaktu bayarnya).?Terima kasih.
- Originaly posted by stif_male:
Bagaimanakah pencatatannya di jurnal, jika Rp. 10.000,- tersebut dibayarkan oleh si Pembeli. Dan, bukan dipotong dari tagihannya. (karena lupa sewaktu bayarnya).?
DB- biaya pph 23 xxx
Cr- kas/bank xxxx - Originaly posted by stif_male:
Bagaimanakah pencatatannya di jurnal, jika Rp. 10.000,- tersebut dibayarkan oleh si Pembeli. Dan, bukan dipotong dari tagihannya. (karena lupa sewaktu bayarnya).?
Pemotongan pasal 23 dilakukan oleh pembeli. Sehingga supplier tidak diperkenankan untuk melakukan penyetoran sendiri atas pasal 23 yang tidak dipotong dari penghasilannya.
Salam
- Originaly posted by stif_male:
Pertanyaannya :
Bagaimanakah pencatatannya di jurnal, jika Rp. 10.000,- tersebut dibayarkan oleh si Pembeli. Dan, bukan dipotong dari tagihannya. (karena lupa sewaktu bayarnya).?PPh Ps 23 ditanggung pemakai jasa, tidak dapat dibiayakan..
Dapat dibiayakan apabila dilakukan gross up… Dipotong atau tidak dipotong PPh23 jurnal pembukuannya sama saja :
dr.Pembelian/Biaya
dr.PPN Masukan
cr.Kas/bank- Originaly posted by Sugito:
Dipotong atau tidak dipotong PPh23 jurnal pembukuannya sama saja :
dr.Pembelian/Biaya
dr.PPN Masukan
cr.Kas/bankRekan sugito, bagaimana dapat diketahui WP telah melaksanakan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban untuk memotong pajak (pph ps 23) atas jurnal diatas.
mohon pencerahan rekan
Salam
To. Begawan & all
Bisa dikasih contohnya tidak yg berkaitan dengan kasus ini, apabila dengan melakukan grossup maka dapat dibiayakan ?
Thanx- Originaly posted by junjungansitohang:
Rekan sugito, bagaimana dapat diketahui WP telah melaksanakan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban untuk memotong pajak (pph ps 23) atas jurnal diatas
Dari SSP setoran PPh 23 yang merupakan lampiran SPT masa PPh 23
PPh Ps 23 ditanggung pemakai jasa :
Jurnal :
(D) Biaya Jasa = 500.000
(D) PPN Masukan = 50.000
(K) PPh 23 terutang = 10.000 —> non deductible
(K) Kas = 540.000PPh Ps 23 di-gross up :
DPP semula – 500.000
DPP gross up = 500.000 X100/98 = 510.204
PPN terutang akan berubah menjadi = 51.020
PPh Ps 23 = 2% X 510.204 = 10.204
Jurnal :
(D) Biaya Jasa = 510.204
(D) PPN Masukan = 51.020
(K) PPh 23 terutang = 10.204 —>deductible
(K) Kas = 551.020- Originaly posted by Sugito:
Dari SSP setoran PPh 23 yang merupakan lampiran SPT masa PPh 23
Apakah tidak dibuku penyetoran pph 23 tsb rekan??
Mohon pendapat rekan
salam
Kalo menurut saya sih :
DB : biaya PPh pasal 23 Supplier X
CR : kas
biaya ini nanti dikoreksi fiskal sih.yg saya nggak jelas, PPh Pasal 23 seperti ini perlu dibuatkan Bukti Potong nggak ? BP perlu diserahkan ke supplier nggak ? kalo diserahkan berarti dia berhak mengkreditkan dong ? seneng donk dia.
Meskipun dibuatkan BP, sepanjang BP nggak diserahkan ke Supplier kan dia juga nggak bisa kreditin di SPT tahunannya, jadi atas penghasilannya itu seluruhnya akan diperhitungkan PPh Pasal 25/29nya. Double taxation dong…
- Originaly posted by dew:
yg saya nggak jelas, PPh Pasal 23 seperti ini perlu dibuatkan Bukti Potong nggak ? BP perlu diserahkan ke supplier nggak ? kalo diserahkan berarti dia berhak mengkreditkan dong ? seneng donk dia.
ajukan re-imburse sejumlah pajak di bukti potong
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Apakah tidak dibuku penyetoran pph 23 tsb rekan??
di bagian keterangan buku besar Pembelian / Biaya2 ditulis "utk pembayaran PPh Ps.23"
Bagian Keterangan di Buku Besar : 1. Pembelian barang YY Rp. 98.000 2. Pembayaran PPh23 barang YY Rp.2.000.-
Jurnalnya : dr. Pembelian Rp.100.000.- cr. Kas/bank Rp.100.000
maaf mo tanya,
sebenarnya yg diperbolehkan itu yg mana yah?
di gross up atau dibiayakan?kalaupun dibiayakan pastinya akan kena koreksi fiskal toh?
kok ada 2 perlakuan begini…yang lebih enak dan minim resiko yg mana?
mohon pencerahannya…terima kasih
mohon pencerahannya…