Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pencatatan PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri

  • Pencatatan PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri

     Simonalim updated 14 years, 5 months ago 7 Members · 15 Posts
  • piece

    Member
    5 January 2011 at 1:00 pm

    Mohon bantuannya,
    Perusahaan A baru berdiri dan melakukan kegiatan membangun sendiri, jadi dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Bagaimana pencatatan atas PPN tsb (Perusahaan belum beroperasi)?
    Contoh :
    DPP : 40.000.000
    PPN : 4.000.000
    Jadi yg disetor ke kas negara Rp 4jt.
    Apakah pencatatannya spt di bawah ini?
    Biaya ditangguhkan – pra operasi Rp 4.000.000
    Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000

    Saat pembayaran PPN
    Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000
    Kas Rp 4.000.000

    Thanx atas bantuannya.

  • piece

    Member
    5 January 2011 at 1:00 pm
  • ewox

    Member
    5 January 2011 at 2:40 pm
    Originaly posted by piece:

    Contoh :
    DPP : 40.000.000
    PPN : 4.000.000
    Jadi yg disetor ke kas negara Rp 4jt.
    Apakah pencatatannya spt di bawah ini?
    Biaya ditangguhkan – pra operasi Rp 4.000.000
    Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000

    Saat pembayaran PPN
    Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000
    Kas Rp 4.000.000

    DPP : 40.000.000
    PPN : 1.600.000

    2. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
    2.2. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenai Pajak Pertambahan
    Nilai dengan Tarif 10% (sepuluh Persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
    2.2. Dasar pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen)
    dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    2.3. Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun
    sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan
    jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut.

  • piece

    Member
    6 January 2011 at 2:37 pm
    Originaly posted by ewox:

    DPP : 40.000.000
    PPN : 1.600.000

    Thanx sebelumnya, tp nilai DPP Rp 40 jt itu sudah dikalikan 40% dari jlh biaya pengeluaran (biaya pengeluaran Rp 100 jt). Jadi nilai PPN nya Rp 4jt.

    Btw, bagaimana dgn penjurnalannya? apakah perjurnalan spt cth saya ini dah betul?
    Biaya ditangguhkan – pra operasi Rp 4.000.000
    Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000

    Saat pembayaran PPN
    Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000
    Kas Rp 4.000.000

  • ewox

    Member
    6 January 2011 at 2:48 pm
    Originaly posted by piece:

    Thanx sebelumnya, tp nilai DPP Rp 40 jt itu sudah dikalikan 40% dari jlh biaya pengeluaran (biaya pengeluaran Rp 100 jt). Jadi nilai PPN nya Rp 4jt.

    sippppppp

    Originaly posted by piece:

    Btw, bagaimana dgn penjurnalannya? apakah perjurnalan spt cth saya ini dah betul?

    menurut saya, lebih tepatnya ini rekan
    Biaya Pajak (PPn KMS) 4.000.000
    Hutang Pajak (PPn KMS) 4.000.000

  • ewox

    Member
    6 January 2011 at 2:48 pm
    Originaly posted by piece:

    Saat pembayaran PPN
    Hutang PPN atas keg. membgn sndr Rp 4.000.000
    Kas Rp 4.000.000

    ini oke deh

  • piece

    Member
    7 January 2011 at 3:47 pm
    Originaly posted by ewox:

    menurut saya, lebih tepatnya ini rekan
    Biaya Pajak (PPn KMS) 4.000.000
    Hutang Pajak (PPn KMS) 4.000.000

    Thanx rekan,tapi prsh ini belum beroperasi, apakah sudah bole dibiayakan? soalnya kegiatan membangun ini pun masih dlm tahap pembangunan.

  • Vanessa

    Member
    8 January 2011 at 1:20 pm

    biaya yang dikeluarkan dalam tahap pembangunan walaupun belum beroperasi boleh dibiayakan.cm setahu saya kl PPN secara akuntansi pajak tidak dianggap sebagai biaya.

  • piece

    Member
    10 January 2011 at 4:24 pm
    Originaly posted by Vanessa:

    biaya yang dikeluarkan dalam tahap pembangunan walaupun belum beroperasi boleh dibiayakan.cm setahu saya kl PPN secara akuntansi pajak tidak dianggap sebagai biaya.

    Jadi dalam kasus ini, gimana pencatatan yang seharusnya y? thanx

  • haryoko

    Member
    15 January 2011 at 11:04 pm

    PPN atas kegiatan membangun sendiri di KAPITALISASI kedalam BANGUNAN…
    Aktiva lain2 / bangunan dlm pemyelesaian (D)
    Hutang PPN KMS (k)

  • Simonalim

    Member
    16 January 2011 at 5:39 pm

    Wah baru tau boleh dikapitalisasi ya? Soalnya sy kira tdk bs. Boleh please klu ada aturannya ya Rekan Haryoko.
    Thanx be4.

  • Rifky

    Member
    17 January 2011 at 12:04 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Wah baru tau boleh dikapitalisasi ya? Soalnya sy kira tdk bs. Boleh please klu ada aturannya ya Rekan Haryoko.
    Thanx be4.

    Iyaa, saya juga ingin tahu tentang dasar peraturannya yg membolehkan di kapitalisasi..
    Mohon pencerahannya Rekan Haryoko. Terima Kasih

  • Simonalim

    Member
    18 January 2011 at 12:37 pm

    Coba jawab sendiri deh..
    Setuju sih dapat dikapitalisir dg HP Bangunan karena tdk ada aturan yg tdk memperbolehkannya. (HP Aktiva adalah semua pengeluaran hingga Aktiva tsb dpt digunakan).
    Namun utk PM perolehan (PPN pembelian material) tsb dikatakan tdk dpt dikreditkan (filosafinya bukankah karena sudah dianggap dikreditkan dalam nilai 60%?). Sekarang PM tsb dikapitalisasikan ke HP Bangunan.
    Bukankah ini Double?
    Mohon penjelasannya dari Rekan2 ya.. habis bingung.
    Salam

  • rheza

    Member
    19 January 2011 at 11:50 am
    Originaly posted by simonalim:

    Namun utk PM perolehan (PPN pembelian material) tsb dikatakan tdk dpt dikreditkan (filosafinya bukankah karena sudah dianggap dikreditkan dalam nilai 60%?). Sekarang PM tsb dikapitalisasikan ke HP Bangunan.

    saya juga jadi bingung rekan, hehehe..
    bukankah substansinya sama dengan klo kita beli bangunan itu dr developer,misalnya gini,
    kita beli bangunan seharga 100 PPN-nya 10
    asumsikan klo pada saat membangun sendiri, cosy-nya sama yaitu 100, namun terutang PPN KMS 4,asumsikan juga PM perolehannya 6 (tidak bisa dikreditkan) jadi tetap klopun itu dikapitalisasikan assetnya akan jadi 110 kan, sama halnya dengan klo kita beli aset dr developer, kita kapitalisasikan asetnya jadi 110, meskipun PPN-nya yang 10 bisa dikreditkan..sama saja kan, kan PPN itu ga harus dikreditkan rekan..hehehe mohon koreksinya, CMIIW

  • Simonalim

    Member
    19 January 2011 at 12:53 pm
    Originaly posted by rheza:

    saya juga jadi bingung rekan, hehehe..

    Ini maksudnya tata bahasa saya ya Rekan Rheza? Maap ngejelimet kalimat saya.. hehehe..

    Originaly posted by rheza:

    asumsikan klo pada saat membangun sendiri, cosy-nya sama yaitu 100, namun terutang PPN KMS 4,asumsikan juga PM perolehannya 6 (tidak bisa dikreditkan) jadi tetap klopun itu dikapitalisasikan assetnya akan jadi 110 kan, sama halnya dengan klo kita beli aset dr developer

    Oiya, logikanya oke Rekan.
    Trims Rekan Rheza.

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now