Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pencatatan SKPKB pada Laporan Keuangan
Pencatatan SKPKB pada Laporan Keuangan
Siang rekan, kalo perusahaan dapat skpkb, maka perlu dicatat di laporan keuangan atau tidak? jika dicatat masuknya ke akun mana?
Lalu jika skpkb tersebut terbit pada tahun 2021 namun pada laporan keuangan 2021 belum dicatat ada skpkb, apa harus dicatat pada laporan keuangan 2022?
Terima kasih sebelumnya
izin membantu menjawab rekan,
SKPKB perlu dicatat dalam laporan keuangan, biasanya dicatat dalam akun beban pajak
Viewing 1 - 2 of 2 posts