Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pendaftaran NPWP dan PPH 26
Pendaftaran NPWP dan PPH 26
Rekan.
Mohon pencerahannya, di Perusahaan ada Direktur WNA dan beliau jarang sekali ke Indonesia. Tetapi beliau tetap digaji oleh perusahaan. apakah DIrektur tersebut harus membuat NPWP atau tidak ya?
kalau tidak berati pajak yang dikenakan atas gaji PPh 26?Terima Kasih
WP LN yang menerima pendapatan dari dalam negeri, dapat dikenakan tarif pph 26
Viewing 1 - 2 of 2 replies