Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pendapatan Denda keterlamatan pembayaran bunga jatuh tempo

  • Pendapatan Denda keterlamatan pembayaran bunga jatuh tempo

  • ramces

    Member
    22 January 2009 at 3:45 pm

    Teman ortax tolong bantu untuk kasus ini dong:
    Jika PT.A menerima Bunga Rp 200 jt dan Pendapatan denda Rp 10 jt atas keterlampatan pembayar bunga pinjaman. Apakah PT. B harus memotong PPh 23 sebesar Rp 210 jt x 15% atau Rp 200 jt x 15%?

    Kasih tahu dasar hukumnya dong?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 3:58 pm

    Dear Friend Ramces

    Denda yang terkait dengan Bunga atau Jaminan Pengembalian Hutang merupakan Obyek PPh Pasal 23 Bunga dengan Tarif 15% dan Bukan dalam kapasitas Rentenir karena Rentenir urusannya dengan Polisi.

    PPh Pasal 23 Bunga: 15% X Rp. 210 juta = Rp. 31.500.000,00 dipotong oleh Fihak yang Membayar Bunga dan Denda, diberikan Bukti Potong dan bersifat TIDAK FINAL dapat di Kreditkan oleh Fihak Penerima Bunga + Denda

    Demkian untuk diketahui

    Regard's

    RITZK FIDAUS

  • edisuryadi2

    Member
    22 January 2009 at 4:09 pm

    Benar mas, Perhitungan PPh Pasal 23 atas bunga dan dendanya 15% X 210.000.000 = 31.500.000,- harus dipotong dan jangan lupa dibuat bukti potong untuk diberikan kepada pihak penerima sehingga dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima bunga kecuali bagi pihak Bank bersifat final

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now