Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pendapatan Denda keterlamatan pembayaran bunga jatuh tempo
Pendapatan Denda keterlamatan pembayaran bunga jatuh tempo
Teman ortax tolong bantu untuk kasus ini dong:
Jika PT.A menerima Bunga Rp 200 jt dan Pendapatan denda Rp 10 jt atas keterlampatan pembayar bunga pinjaman. Apakah PT. B harus memotong PPh 23 sebesar Rp 210 jt x 15% atau Rp 200 jt x 15%?Kasih tahu dasar hukumnya dong?
Dear Friend Ramces
Denda yang terkait dengan Bunga atau Jaminan Pengembalian Hutang merupakan Obyek PPh Pasal 23 Bunga dengan Tarif 15% dan Bukan dalam kapasitas Rentenir karena Rentenir urusannya dengan Polisi.
PPh Pasal 23 Bunga: 15% X Rp. 210 juta = Rp. 31.500.000,00 dipotong oleh Fihak yang Membayar Bunga dan Denda, diberikan Bukti Potong dan bersifat TIDAK FINAL dapat di Kreditkan oleh Fihak Penerima Bunga + Denda
Demkian untuk diketahui
Regard's
RITZK FIDAUS
Benar mas, Perhitungan PPh Pasal 23 atas bunga dan dendanya 15% X 210.000.000 = 31.500.000,- harus dipotong dan jangan lupa dibuat bukti potong untuk diberikan kepada pihak penerima sehingga dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima bunga kecuali bagi pihak Bank bersifat final