Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pendapatan jasa abodemen yg diterima utk masa 1 thn dimuka

  • Pendapatan jasa abodemen yg diterima utk masa 1 thn dimuka

     liswandione updated 12 years, 7 months ago 4 Members · 12 Posts
  • liswandione

    Member
    28 October 2012 at 5:37 pm
  • liswandione

    Member
    28 October 2012 at 5:37 pm

    Bagaimana pencatatan utk pencatatan jasa abodemen yg diterima di muka utk masa 1 thn, journal serta perlakuan pajak utk Ppn Nya karena invoice di buat utk periods 1 th. terima kasih.

  • junjungansitohang

    Member
    28 October 2012 at 6:50 pm
    Originaly posted by liswandione:

    jasa abodemen

    Bisa dijelaskan rekan, apa yang dimaksud dengan jasa abodemen disini…

    Salam

  • liswandione

    Member
    29 October 2012 at 9:40 am

    Jasa abodemen di sini maksudnya adalah abodemen berlangganan seperti TV berlangganan tetapi dibayarkan untuk setahun dimuka. Mis : Abodemen tahunan periode Oct 2012 – Sep 2013 = 12 x 90.000 = 1.080.000. Pertanyaannya bagaimana pencatatan pengakuan pendapatan untuk transaksi ini dan bagaimana dengan PPN dan pelaporannya. Mohon bantuannya Rekan..

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2012 at 11:49 pm
    Originaly posted by liswandione:

    Pertanyaannya bagaimana pencatatan pengakuan pendapatan untuk transaksi ini

    Pendapatan yang diakui ditahun 2012 atas abodemen bulan okt sd des…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2012 at 11:50 pm
    Originaly posted by liswandione:

    bagaimana dengan PPN

    PPN diakui sebesar Rp. 108.000,-

    Salam

  • uning1962

    Member
    30 October 2012 at 9:18 am
    Originaly posted by liswandione:

    bagaimana pencatatan pengakuan pendapatan untuk transaksi ini d

    pencatatan oktober 2012 sbb :
    debet…. Kas/bank/piutang 1.188.000
    kredit……..pendapatan diterima dimuka 1.080.000
    kredit……..Pajak keluaran 108.000

    kemudian tiap bulan dijurnal ( termasuk oktober 2012 juga ) sampai 12 kali,
    debet……pendapatan diterima dimuka 90.000
    kredit…….pendapatan bulan berjalan 90.000

    Originaly posted by liswandione:

    bagaimana dengan PPN dan pelaporannya

    PPN keluaran sebesar 108.000 dilaporkan masa Oktober 2012

    cmiiw

  • liswandione

    Member
    30 October 2012 at 10:59 am

    Rekan Junjungan dan Rekan Uning
    Bagaimana dengan rekonsiliasi PPNnya, karena angka di ledger penjualan lebih kecil dari PPN yang kita laporkan ke KPP. Mohon penjelasannya, apakah kita harus menjumlahkan dengan angka yang ada di pendapatan di terima di muka? Apakah ada akun lain yg lebih sesuai selain pendapatan diterima dimuka, karena menurut saya kurang pas bila di masukkan ke pendapatan di terima di muka. Mungkin pasnya masuk ke Pendapatan yang ditangguhkan? CMIIW ya..

  • junjungansitohang

    Member
    30 October 2012 at 11:01 am
    Originaly posted by liswandione:

    Bagaimana dengan rekonsiliasi PPNnya, karena angka di ledger penjualan lebih kecil dari PPN yang kita laporkan ke KPP. Mohon penjelasannya, apakah kita harus menjumlahkan dengan angka yang ada di pendapatan di terima di muka?

    Benar rekan

    Salam

  • liswandione

    Member
    30 October 2012 at 1:21 pm

    Terima kasih banyak ya Rekan Junjungansitohang dan Rekan Uning

  • DanPeterson

    Member
    30 October 2012 at 2:33 pm

    sekedar membantu .. jadi PPN memang terutang bukan hanya pada pendapatan yang sudah terealisasi.

    mengacu pada PER/13/PJ/2010

    Faktur Pajak harus dibuat pada:

    1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

    salam

  • liswandione

    Member
    6 November 2012 at 9:51 am

    Terima kasih Rekan Dan peterson

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now