Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pendapatan jasa abodemen yg diterima utk masa 1 thn dimuka
Pendapatan jasa abodemen yg diterima utk masa 1 thn dimuka
Bagaimana pencatatan utk pencatatan jasa abodemen yg diterima di muka utk masa 1 thn, journal serta perlakuan pajak utk Ppn Nya karena invoice di buat utk periods 1 th. terima kasih.
- Originaly posted by liswandione:
jasa abodemen
Bisa dijelaskan rekan, apa yang dimaksud dengan jasa abodemen disini…
Salam
Jasa abodemen di sini maksudnya adalah abodemen berlangganan seperti TV berlangganan tetapi dibayarkan untuk setahun dimuka. Mis : Abodemen tahunan periode Oct 2012 – Sep 2013 = 12 x 90.000 = 1.080.000. Pertanyaannya bagaimana pencatatan pengakuan pendapatan untuk transaksi ini dan bagaimana dengan PPN dan pelaporannya. Mohon bantuannya Rekan..
- Originaly posted by liswandione:
Pertanyaannya bagaimana pencatatan pengakuan pendapatan untuk transaksi ini
Pendapatan yang diakui ditahun 2012 atas abodemen bulan okt sd des…
Salam
- Originaly posted by liswandione:
bagaimana dengan PPN
PPN diakui sebesar Rp. 108.000,-
Salam
- Originaly posted by liswandione:
bagaimana pencatatan pengakuan pendapatan untuk transaksi ini d
pencatatan oktober 2012 sbb :
debet…. Kas/bank/piutang 1.188.000
kredit……..pendapatan diterima dimuka 1.080.000
kredit……..Pajak keluaran 108.000kemudian tiap bulan dijurnal ( termasuk oktober 2012 juga ) sampai 12 kali,
debet……pendapatan diterima dimuka 90.000
kredit…….pendapatan bulan berjalan 90.000Originaly posted by liswandione:bagaimana dengan PPN dan pelaporannya
PPN keluaran sebesar 108.000 dilaporkan masa Oktober 2012
cmiiw
Rekan Junjungan dan Rekan Uning
Bagaimana dengan rekonsiliasi PPNnya, karena angka di ledger penjualan lebih kecil dari PPN yang kita laporkan ke KPP. Mohon penjelasannya, apakah kita harus menjumlahkan dengan angka yang ada di pendapatan di terima di muka? Apakah ada akun lain yg lebih sesuai selain pendapatan diterima dimuka, karena menurut saya kurang pas bila di masukkan ke pendapatan di terima di muka. Mungkin pasnya masuk ke Pendapatan yang ditangguhkan? CMIIW ya..- Originaly posted by liswandione:
Bagaimana dengan rekonsiliasi PPNnya, karena angka di ledger penjualan lebih kecil dari PPN yang kita laporkan ke KPP. Mohon penjelasannya, apakah kita harus menjumlahkan dengan angka yang ada di pendapatan di terima di muka?
Benar rekan
Salam
Terima kasih banyak ya Rekan Junjungansitohang dan Rekan Uning
sekedar membantu .. jadi PPN memang terutang bukan hanya pada pendapatan yang sudah terealisasi.
mengacu pada PER/13/PJ/2010
Faktur Pajak harus dibuat pada:
1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;salam
Terima kasih Rekan Dan peterson