Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pendapatan Komisi dari Luar negeri

  • Pendapatan Komisi dari Luar negeri

     rowa updated 13 years, 2 months ago 5 Members · 14 Posts
  • ferrent

    Member
    27 August 2010 at 9:38 am
  • ferrent

    Member
    27 August 2010 at 9:38 am

    Dear Rekan Ortax

    Mohon pencerahan kepada para sesepuh ortax..
    Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dalam jasa perdagangan dan memiliki penghasilan berupa komisi dari perusahaan yang berkedudukan di luar negeri
    yang jadi pertanyaaan adalah

    Apakah atas pendapatan komisi dari luar negeri tersebut dikenakan PPN 10 % karena kami sekarang ke STP Kurang lebih 400 Jutaan denda administrasi bunga 80 Jutaan

    Trims sebelumnya

  • junjungansitohang

    Member
    27 August 2010 at 10:28 am

    se 08 pj 52 1996 angka 2.2
    Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :

    1. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
    2. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
    3. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
    4. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

    salam

  • ferrent

    Member
    2 September 2010 at 10:43 am

    Trims Rekan junjuangansitohang point nomor dua ini sangat cocok dengan kondisi perusahaan dimana tempat saya bekerja sekarang .,.akan tetapi hal ini dibantahkan oleh pihak Pajak dengan menyebutkan berbagai UUD Pajak
    Dianataranya :
    1. UU nomor 8 Tahun 1983 dengan perubahan terakhir nomor 18 tahun 2000 khususnya pasal 4A ayat (3) mengenai Jasa Kena Pajak dimana disebutkan bahwa jasa Perdagangan bukan termasuk Jasa yang tidak kena PPN
    2. PP no. 24 Tahun 2002 yang berbunyi :
    1.) pasal 13 ayat (4) terhutangnya pajak atas penyerahan jasa kena pajak terjadi saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk di pakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya.
    2.) Pasal 14 (1) Tempat pajak terhutang atas penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan di tempat kegiatan usaha di lakukan yaitu ditempat pengusaha di kukuhkan atau seharusnya di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak .

    Demikain rekan2.. mohon pencerahan lebih lanjut dan mau-tidak mau kami hatus membayar pajak terhutang tersebut dan denda nya ..atas setoran pembetulan yang kurang bayar …

    Trims sebelumnya ..saya tunggu …..ya

  • junjungansitohang

    Member
    2 September 2010 at 8:13 pm
    Originaly posted by ferrent:

    perusahaan yang berkedudukan di luar negeri

    perusahaan tersebut BUT atau bukan??
    Penyerahan jasa di Indonesia atau di luar negeri

    Salam

  • ferrent

    Member
    3 September 2010 at 10:19 am

    Bukan ..
    penyerahan kan di ekspor keluar negeri .. tapi atas penghasilan fee yang diberikan Klien menurut pajak katanya di kenakan PPN (Komisi kami dikenakan PPN)

  • junjungansitohang

    Member
    3 September 2010 at 11:26 am
    Originaly posted by ferrent:

    Bukan ..
    penyerahan kan di ekspor keluar negeri .. tapi atas penghasilan fee yang diberikan Klien menurut pajak katanya di kenakan PPN (Komisi kami dikenakan PPN)

    tolong di buatkan kronologisnya rekan

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    3 September 2010 at 1:19 pm

    lae junjungan, bukankah perush. rekan kita ini bisa dikategorikan sebagai BUT dari perush LN yg kasih komisi tsb.?

  • junjungansitohang

    Member
    3 September 2010 at 1:26 pm

    salam rekan wannabewongkpp

    Sepertinya bukan deh rekan kelihatannya agen yang bertindak bebas

    Mohon koreksi rekan

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    3 September 2010 at 1:35 pm

    kurang jelas juga ya sepertinya dependent atau independent agent, tapi rekan ferrent sepertinya ini termasuk ekspor jasa ya, coba baca PMK70/PMK.03/2010, kayaknya komisi ga termasuk dalam pengertian ekspor jasa yang dikenakan PPN.

  • ferrent

    Member
    20 September 2010 at 8:37 am

    Rekan wannabewongkpp dan rekan junjungansitohang
    trims untuk semuanya …

  • ratnahs

    Member
    21 April 2012 at 3:02 am

    dear rekan ferrent,

    jasa perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan rekan jadinya kena PPN atau tidak kena PPN? Terima kasih ditunggu jawabannya utk keperluan skripsi 🙂

  • rowa

    Member
    21 April 2012 at 8:23 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    kurang jelas juga ya sepertinya dependent atau independent agent, tapi rekan ferrent sepertinya ini termasuk ekspor jasa ya, coba baca PMK70/PMK.03/2010, kayaknya komisi ga termasuk dalam pengertian ekspor jasa yang dikenakan PPN.

    sependapat

  • rowa

    Member
    21 April 2012 at 8:23 am
    Originaly posted by ratnahs:

    kena PPN

    yang ini

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now