Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pendapatan Lain-Lain karena Tax Amnesty
Pendapatan Lain-Lain karena Tax Amnesty
Mau nanya ya senior2 sekalian.
TA itu adalah penghapusan pajak, sesuai PSAK penghapusan pajak akan masuk dalam pendapatan lain-lain, sekarang bagaimana rekonsiliasi fiskalnya? apakah pendapatan lain-lain yang berasal dari Tax Amnesty dapat dikoreksi negatif?
Thx.
PSAK berapa ya rekan?
- Originaly posted by irenejuni:
PSAK berapa ya rekan?
PSAK 70? atau saya salah konsep?
Viewing 1 - 4 of 4 posts