Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pendapatan Sewa, haruskan menjadi Asset (aktiva)

  • Pendapatan Sewa, haruskan menjadi Asset (aktiva)

     pujiants updated 11 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • pujiants

    Member
    26 September 2013 at 1:53 pm
  • pujiants

    Member
    26 September 2013 at 1:53 pm

    Rekan semuanya,
    kawan ku punya permasalahan perihal perpajkanya,
    Perusahaan sebenarnya hanya menjual mesin saja ( Pruduk dari malaysia)
    Namun ada customer yang ingin menyewakan mesin tersebut, hanya 4 bulan saja. perusahan mengiyakan saja maka perusahaan menerbitkan faktur pajak tersebut,
    yang jadi pertanyaan saya,
    1.apakah mesin yang di sewakan harus di jadikan Asset mengigat barang tersebut dasarnya hanya ingin di jual ( apakah harus di susutkan)
    barang yang di sewakan setelah 4 bulan di jual kembali dengan harga second( namun tidak rugi di jual)

    mohon share kawan.2 ortax semuanya
    terima kasih

  • pujiants

    Member
    26 September 2013 at 1:53 pm

    Rekan semuanya,
    kawan ku punya permasalahan perihal perpajkanya,
    Perusahaan sebenarnya hanya menjual mesin saja ( Pruduk dari malaysia)
    Namun ada customer yang ingin menyewakan mesin tersebut, hanya 4 bulan saja. perusahan mengiyakan saja maka perusahaan menerbitkan faktur pajak tersebut,
    yang jadi pertanyaan saya,
    1.apakah mesin yang di sewakan harus di jadikan Asset mengigat barang tersebut dasarnya hanya ingin di jual ( apakah harus di susutkan)
    barang yang di sewakan setelah 4 bulan di jual kembali dengan harga second( namun tidak rugi di jual)

    mohon share kawan.2 ortax semuanya
    terima kasih

  • yudi74

    Member
    26 September 2013 at 3:59 pm

    ini dilihat dari sisi mana dulu? kalau yang ditanya dari sisi penyewa jelas tidak perlu diakui sebagai aset dan tidak perlu disusutkan aktivanya, karena bukan termasuk financial lease. hanya sewa menyewa biasa. kala dari sisi pemilik mesin, juga tergantung dari jenis usahanya. kalau jenis usahanya jual beli mesin, maka mesin tersebut adalah persediaan dan tidak perlu diakui sebagai aset sekalipun ada disewakan. tapi jika memang persewaan yang harus diakui sebagai aset. pengakuan aset tetap disesuaikan dengan PSAK. kriterianya adalah dibeli untuk siklus usaha lebih dari 1 periode akuntansi.

  • yudi74

    Member
    26 September 2013 at 3:59 pm

    ini dilihat dari sisi mana dulu? kalau yang ditanya dari sisi penyewa jelas tidak perlu diakui sebagai aset dan tidak perlu disusutkan aktivanya, karena bukan termasuk financial lease. hanya sewa menyewa biasa. kala dari sisi pemilik mesin, juga tergantung dari jenis usahanya. kalau jenis usahanya jual beli mesin, maka mesin tersebut adalah persediaan dan tidak perlu diakui sebagai aset sekalipun ada disewakan. tapi jika memang persewaan yang harus diakui sebagai aset. pengakuan aset tetap disesuaikan dengan PSAK. kriterianya adalah dibeli untuk siklus usaha lebih dari 1 periode akuntansi.

  • pujiants

    Member
    27 September 2013 at 2:35 pm
    Originaly posted by yudi74:

    i jika memang persewaan yang harus diakui sebagai aset. pengakuan aset tetap disesuaikan dengan PSAK. kriterianya adalah dibeli untuk siklus usaha lebih dari 1 periode akuntansi.

    kawan PSAK. berapa agar saya bisa mencarinya

  • pujiants

    Member
    27 September 2013 at 2:35 pm
    Originaly posted by yudi74:

    i jika memang persewaan yang harus diakui sebagai aset. pengakuan aset tetap disesuaikan dengan PSAK. kriterianya adalah dibeli untuk siklus usaha lebih dari 1 periode akuntansi.

    kawan PSAK. berapa agar saya bisa mencarinya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now