Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pendapatan tanpa diakui PPN
Pendapatan tanpa diakui PPN
Mohon masukannya, bagaimana apabila ada pendapatan yang tidak dikenakan PPN? apakah masuk sebagai pendapatan ataukah sebagai pendapatan lain-lain setelah gross margin? terima kasih
- Originaly posted by rkh:
pendapatan yang tidak dikenakan PPN?
contohnya??
kenapa nggak kena PPN?
Apakah masuk kategori pendapatan diluar usaha?
Misalnya apa?salam
misalnya begini rekan hanif, training tp tidak dikenakan PPN dan tidak dipotong pph 23.
- Originaly posted by rkh:
misalnya begini rekan hanif, training tp tidak dikenakan PPN dan tidak dipotong pph 23.
Deal khusus ya rekan,..udah umum sih begitu.. yg pusing bagian tax. ibaratnya: siapa yang kondangan, bag.tax yg nyuci piring:D
Mau dicatat sebagai penghasilan apapun, menurut saya objek PPN dan ada potensi timbulnya tax exposureregards
1. apakah pendapatan tersebut atas BKP/JKP atau NON BKP/NON JKP menurut UU no 42 Tahun 2009 (PPN) Pasal 4A.
2. apakah pendapatan tersebut atas BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN menurut PP-31 tahun 2007.apabila pendapatan dimaksud adalah atas penyerahan diluar kriteria diatas saya kira harus dipungut PPN mengingat sanksinya. semoga bermanfaat
kalau kita lihat kan jelas itu objek pajak rekan, kita ngga berani ngasih arahan bagaimana caranya agar tidak kena pajak
dan apalagi kalau sudah PKP, apapun penghasilan PT tersebut wajib memungut PPN dan dipotong PPH(jika Objek PPh)
Salam
- Originaly posted by rkh:
misalnya begini rekan hanif, training tp tidak dikenakan PPN dan tidak dipotong pph 23.
Training sifatnya terbuka untuk umum apa khusus
jadi begini rekan, perusahaan saya sebagai tiket box public training. Jika saya mendapatkan peserta, maka saya akan mendapatkan fee atas orang tersebut. Bagaimana rekan2, mohon pencerahannaya…
Rekan rkh, dari penjelasan saudara, atas pendapatan tersebut menurut saya tidak kena PPh 23, tetapi tetap kena PPN dan saat menagih ke rekanan, wajib menerbitkan fakur pajak jika sudah PKP.