Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Penelitian SPT vs Sistem Self Assessment

  • Penelitian SPT vs Sistem Self Assessment

  • binasolusi

    Member
    2 March 2009 at 6:55 pm
  • binasolusi

    Member
    2 March 2009 at 6:55 pm

    Terbitnya Per 19/PJ/2009 yang menyatakan bahwa SPT Tahunan diterima tanpa diteliti lebih dahulu merupakan trobosan besar dalam melaksanakan sistem perpajakan secara Self Assessment sesuai UU PPh

  • Agustria

    Member
    2 March 2009 at 7:37 pm

    Tanda terima yg diberikan oleh KPP tanpa nama WP dan NPWP nya . bisa membingungkan konsultan pajak yang menyampaikan puluhan SPT sekaligus.

  • EKAPURNA0803

    Member
    2 March 2009 at 8:11 pm

    Menurut saya tanda terima yang diberikan seharusnya tetap seperti semula dan dengan cetakan komputer bukan dengan tulisan tangan. Kalau ternyata SPT sampai tidak sampai ke tangan AR maka yang mendapat kesulitan tetap WP.

  • binasolusi

    Member
    3 March 2009 at 11:51 am

    Memang tanda terimanya ada kelemahannya. Seharusnya ada nama wajib pajak/NPWPnya. Tetapi minimal ini sudah merupakan terobosan dan menghemat waktu untuk penyampaian SPT.

  • binasolusi

    Member
    3 March 2009 at 11:54 am

    Tidak seharusnya WP kesulitan kalau SPT Tidak sampai ke tangan AR. Menurut Aturannya, kalau sudah diterima dengan tanda terima tersebut, berarti sudah disampaikan. nanti kalau itu terjadi, yang penting, bukti tanda terima masih disimpai, tinggal menyampaikan fotocopynya saja.

  • EKAPURNA0803

    Member
    4 March 2009 at 1:11 pm

    Lalu kapan kita bisa tukar tanda terima tersebut dengan print out computer?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now