Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Penelitian SPT vs Sistem Self Assessment
Penelitian SPT vs Sistem Self Assessment
Terbitnya Per 19/PJ/2009 yang menyatakan bahwa SPT Tahunan diterima tanpa diteliti lebih dahulu merupakan trobosan besar dalam melaksanakan sistem perpajakan secara Self Assessment sesuai UU PPh
Tanda terima yg diberikan oleh KPP tanpa nama WP dan NPWP nya . bisa membingungkan konsultan pajak yang menyampaikan puluhan SPT sekaligus.
Menurut saya tanda terima yang diberikan seharusnya tetap seperti semula dan dengan cetakan komputer bukan dengan tulisan tangan. Kalau ternyata SPT sampai tidak sampai ke tangan AR maka yang mendapat kesulitan tetap WP.
Memang tanda terimanya ada kelemahannya. Seharusnya ada nama wajib pajak/NPWPnya. Tetapi minimal ini sudah merupakan terobosan dan menghemat waktu untuk penyampaian SPT.
Tidak seharusnya WP kesulitan kalau SPT Tidak sampai ke tangan AR. Menurut Aturannya, kalau sudah diterima dengan tanda terima tersebut, berarti sudah disampaikan. nanti kalau itu terjadi, yang penting, bukti tanda terima masih disimpai, tinggal menyampaikan fotocopynya saja.
Lalu kapan kita bisa tukar tanda terima tersebut dengan print out computer?