Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penentuan Jumlah Bruto DPP PPh 23
Penentuan Jumlah Bruto DPP PPh 23
Selamat pagi semua
Mohon pencerahannya :
1. Apa bedanya PMK 141/PMK.03/2015 di Point 3 vs 4:
b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
Apakah Point 3 khusus barang dan Point 4 khusus jasa?2. Pada Contoh/Lampiran. Apakah Faktur Tagihan yang dilampirkan oleh Penyedia Jasa atas Jasa dari Pihak Ke-3 boleh fotocopy atau wajib asli?
Contoh 2:
Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas rincian tagihan di atas, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo adalah sebesar Rp255.000.000,00, sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo adalah sebesar: 2% x Rp255.000.000,00 = Rp5.100.000,00
Contoh 3:
Dalam hal tidak ada faktur pembelian kepada CV Palugada atas rincian tagihan biaya bahan tambahan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp120.000.000,00 sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karet Rubber atas pembayaran kepada PT Mode Pakaian adalah sebesar: 2% x Rp 120.000.000,00 = Rp2.400.000,00Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by newflower:
Apakah Point 3 khusus barang dan Point 4 khusus jasa?
point 3 dan 4 sama-sama atas jasa,
point 3 kita membayar pihak 3 melalui penyedia jasa
point 4 penyedia jasa membayar dulu ke pihak 3 dan di reimbursement ke kitaOriginaly posted by newflower:Apakah Faktur Tagihan yang dilampirkan oleh Penyedia Jasa atas Jasa dari Pihak Ke-3 boleh fotocopy atau wajib asli?
alangkah lebih baiknya asli rekan
- Originaly posted by Vidy:
Originaly posted by newflower:
Apakah Faktur Tagihan yang dilampirkan oleh Penyedia Jasa atas Jasa dari Pihak Ke-3 boleh fotocopy atau wajib asli?alangkah lebih baiknya asli rekan
Thanks Rekan Vidy.
Tapi apakah dapat diterima dari sisi akunting/pembukuan bahwa dokumen eksternal sebagai dasar pembukuan (beban Jasa) hanyalah fotocopy-an (untuk Pihak ke-2)? sebagai pihak 2 (penyedia jasa) seharusnya dokumen harus asli, karena akan diragukan jika dokumen.nya copy