Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penerapan PPh 23 dan pengaruhnya terhadap kredit pajak perusahaan

  • penerapan PPh 23 dan pengaruhnya terhadap kredit pajak perusahaan

  • Yudawhibley41

    Member
    17 June 2012 at 8:47 pm
  • Yudawhibley41

    Member
    17 June 2012 at 8:47 pm

    hello rekan…
    ada yg saya mau tanya mengenai PPh Pasal 23..
    gimana qt tahu kalau suatu perusahaan sudah menerapkan PPh Pasal 23 sesuai dgn undang-undang?dilihat dr apanya?
    terus apa pengaruhnya terhadap kredit pajak perusahaan?mhon bantuanya ya rekan-rekan. trims..

  • yuniffer

    Member
    18 June 2012 at 8:52 am
    Originaly posted by yudawhibley41:

    gimana qt tahu kalau suatu perusahaan sudah menerapkan PPh Pasal 23 sesuai dgn undang-undang?dilihat dr apanya?

    Jika dalam hal pemotongan PPh Pasal 23, maka dapat terlihat dari pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan dalam melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23. Kemudian hal tersebut tercermin dari hasil equalisasi PPh Pasal 23 (WHT Payable) terhadap biaya.

  • adisetionugroho

    Member
    18 June 2012 at 11:30 am

    Dapat dilihat dari pelaporan SPT masa PPh Pasal 23nya…
    Klo PT. A memotong PPh pasal 23 PT. B maka yang dimaksud kredit pajak perusahaan adalah kredit pajak PT. B.

  • Cheonjae

    Member
    19 June 2012 at 8:14 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Kemudian hal tersebut tercermin dari hasil equalisasi PPh Pasal 23 (WHT Payable) terhadap biaya.

    Kalau ada perbedaan dalam Equalisasi Biaya dengan PPh 23 maka selisih nya harus dapat di jelaskan rekan,biasanya di bulan desember ada selisih karena Akunting sudah mencatat biaya atas PPh Pasal 23 sedangkan pelaporannya masih di bulan Januari Tahun berikutnya

    Salam

  • bayem

    Member
    19 June 2012 at 8:55 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Kalau ada perbedaan dalam Equalisasi Biaya dengan PPh 23 maka selisih nya harus dapat di jelaskan rekan,biasanya di bulan desember ada selisih karena Akunting sudah mencatat biaya atas PPh Pasal 23 sedangkan pelaporannya masih di bulan Januari Tahun berikutnya

    betul, equalisasi sangat penting dalam SPT tahunan.
    equalisasi PPN – omset SPT tahunan
    equalisasi pph 21 – biaya gaji
    equalisasi pph 4 ayat 2 – biaya sewa
    equalisasi pph 23 – biaya-biaya

    biasanya untuk PPN,pph21,4 ayat 2 sudah jelas akunnya. tetapi untuk pph 23 biasanya banyak akun biaya yang terlibat, sewa aktiva,pemeliharaan/perbaikan,biaya promosi. jadi buat equalisasi sangat penting.

  • Yudawhibley41

    Member
    19 June 2012 at 11:02 pm

    equalisasi itu apa..saya kurang paham..tolong jelaskan hubungannya dgn biaya..

  • alifilyasa

    Member
    20 June 2012 at 10:20 am

    equalisasi itu apa..saya kurang paham..tolong jelaskan hubungannya dgn biaya..

    equalisasi itu pemeriksaan tingkat keseimbangan antara satu jenis pos dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan…
    maksudnya begini,
    misal equalisasi PPN dengan omzet..
    DPP PPN kan besarnya dari harga jual, nah, berarti besarnya total DPP PPN bisa sama dengan total omzet penjualan…namun kadang terjadi perbedaan apabila misalnya dalam penjualan termasuk penjualan yang tidak terutang PPN…
    equalisasi paling banyak dipakai untuk mengecek saja kok, apa perhitungan penghasilan2 dan biaya nya sudah sesuai dengan pajaknya…

  • henlou

    Member
    20 June 2012 at 10:56 am
    Originaly posted by yudawhibley41:

    hello rekan…
    ada yg saya mau tanya mengenai PPh Pasal 23..
    gimana qt tahu kalau suatu perusahaan sudah menerapkan PPh Pasal 23 sesuai dgn undang-undang?dilihat dr apanya?
    terus apa pengaruhnya terhadap kredit pajak perusahaan?mhon bantuanya ya rekan-rekan. trims..

    Semestinya setelah kita memperoleh NPWP dan SKT maka kewajiban pajak kita sudah muncul dan harus dilaporkan, termasuk masalah kewajiban potong dan pungut atas PPh 23 nya, untuk jasa2 apa aja yg bisa dilakukan pemotongan dan pemungutan bisa liat di PMK No. 244/PMK.03/2008, jika kita memotong maka kita wajib mengeluarkan bukti potong, demikian pula sebaliknya. Atas dasar bukti yg kita miliki dari lawan transaksi tersebut maka bisa dijadikan dasar untuk kredit pajaknya, Koreksi jika salah

    Salam…

  • Yudawhibley41

    Member
    20 June 2012 at 10:59 am

    untuk menganalisa pengaruh PPh pasal 23 terhadap kredit pajak perusahaan..dilihat dri apanya..trims..

  • henlou

    Member
    20 June 2012 at 11:16 am
    Originaly posted by yudawhibley41:

    untuk menganalisa pengaruh PPh pasal 23 terhadap kredit pajak perusahaan..dilihat dri apanya..trims..

    Perusahaan anda bergerak di bidang apa? jika menjual jasa yg terpotong PPh 23 maka kredit pajaknya bisa jadi akan sangat signifikan.
    Contoh : Perusahaan rental mobil, jasa sewanya terpotong PPh 23 jika omzet jasa sewanya 200 juta dan dipotong PPh 23 semuanya, maka secara kalkulasi kasarnya kredit pajaknya bisa 2% X 200 juta (tetapi dengan syarat anda memiliki bukti potong dari lawan transaksi anda)
    Kurang lebih seperti itu, koreksi jika salah

    Salam…

  • hanif

    Member
    20 June 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by yudawhibley41:

    apa pengaruhnya terhadap kredit pajak perusahaan?

    maksudnya apa ya?

    Salam

  • yuniffer

    Member
    20 June 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by yudawhibley41:

    terus apa pengaruhnya terhadap kredit pajak perusahaan?

    bukan berpengaruh ke kredit pajak perusahaan, tapi akan berpengaruh terhadap kewajiban pemotongan pajak perusahaan. Jika ternyata biaya perusahaan yang merupakan objek PPh lebih besar dibandingkan dengan DPP kewajiban pemotongan PPh yang telah disetor maka akan timbul koreksi dan kurang setor pemotongan PPh.

  • Yudawhibley41

    Member
    20 June 2012 at 3:20 pm

    bergerak dibidang jasa..jasa service..dan sewa..
    saya lg bingung soal karya tulis saya..judulnya penerapan PPh Pasal 23 dan pengaruhnya terhdap kredit pajak perusahaan..dari judul tersebut saya harus menganalisa soal bagaimana penerapan PPh pasal 23 diperushaan yg bersangkutan..apakah sdh sesuai dgn UU yg berlaku..dilihat dr apanya..lalu pengaruhnya terhadapa kredit pajak perusahaan bagaimana..
    saya mash kurang paham…trims

  • Yudawhibley41

    Member
    20 June 2012 at 3:25 pm

    ini bukanya klo bukti potong PPh Pasal 23 makin banyak maka akan mempengaruhi kredit pajaknya???..makin banyak bukti potongnya makin besar kredit pajaknya..sehingga dapat mengurangi PPh yg terutang oleh perusahaan???
    bbner tdk…mhon saranya..trims

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now