Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penerapan PPh 23 dan pengaruhnya terhadap kredit pajak perusahaan
penerapan PPh 23 dan pengaruhnya terhadap kredit pajak perusahaan
- Originaly posted by yudawhibley41:
saya lg bingung soal karya tulis saya..judulnya penerapan PPh Pasal 23 dan pengaruhnya terhdap kredit pajak perusahaan..dari judul tersebut saya harus menganalisa soal bagaimana penerapan PPh pasal 23 diperushaan yg bersangkutan..apakah sdh sesuai dgn UU yg berlaku..dilihat dr apanya..lalu pengaruhnya terhadapa kredit pajak perusahaan bagaimana..
Kalau Anda bingung, kami makin bingung juga hehe…
Jadi PPh 23 itu kan disebut Withholding tax atau bahasa awamnya dipotong oleh pihak ketiga. Pihak pertama kita, pihak kedua Kantor Pajak, pihak ketiga customer alias yg memakai jasa kita…
Nah, tanggung jawab pemotongan ada di pihak ketiga alias customer, apabila Anda menjelaskan perusahaan X yg bergerak di bidang jasa/sewa memberikan jasa atau sebagai penjual/pemberi jasa, maka perusahaan tsb yg akan dipotong PPh 23 oleh customer. Sekali lagi tanggung jawab pemotongan bukan pada Anda, tp pada customer…
Kalau customer Anda tidak atau kurang atau salah memotong PPh 23 atas jasa yg diberikan perusahaan Anda, maka tanggung jawab ada di tangan customer. Kalau mereka diperiksa, diminta bayar pokok PPh 23 yang tidak atau kurang disetor plus dendanya.
Kalau kejadiannya seperti itu (ada customer yg salah atau tidak potong), Atas jasa yg Anda berikan tetap akan dikenakan pajak, tapi nanti, waktu lapor SPT Tahunan.
Kalau karya tulis Anda mau menganalisa apakah penerapan PPh 23 sudah sesuai aturan pajak, harusnya tidak berkaitan dengan kredit pajak, tapi berkaitan dengan biaya. dimana perusahaan Anda tsb memanfaatkan Jasa dari pihak lain, Anda sebagai customer, bukan sebagai vendor. Kalau yg dimaksud ini, maka jawaban dari rekan2 semua di atas sudah pas bgt…. buatlah rekonsiliasi atau equalisasi antara biaya yg merupakan obyek PPh 23 dengan yang perusahaan tsb setorkan di SPT Masa PPh 23.
Kalau mau dipaksakan juga dari judul karya tulis Anda (yg mengaitkan antara penerapan PPH 23 dgn bukti potong), yang bisa saya sampaikan adalah sbb:
Kalau customer salah potong (salah tarif, misalnya harusnya 2%, tapi dipotong 4%), maka pengaruh ke kredit pajak pajak adalah kredit pajak jadi lebih besar. (walaupun sebenarnya bukti potong yg salah seharusnya dibetulkan dulu).
Atau kasus lain, NPWP yg tertera di bukti potong salah, maka bukti potong tsb tidak bisa di kreditkan, sehingga pengaruhnya adalah kredit pajak semakin kecil…
Jadi, sekali lagi kalau mau dipaksakan menjawab pertanyaan rekan yudawhibley41,
apabila customer tidak menerapkan peraturan pajak dengan baik, dapat berdampak pada kredit pajak perusahaan. Apa dampaknya?
tergantung kasusnya seperti apa.mudah2an gak makin bingung.. hehe…
CMIIW kalau kita salah potong (salah penetuan obyek PPh Psl 23 ) misal dr biaya perbaikan disitu kan dirinci soal biaya perbaikannya 200rb spare part 300rb total 500rb sdngkan klien memotong dr nilai total trsbut..hrsnya yg dipotong cma 200rb (jasanya saja) berarti itu kan salah.. ada dendanya ga c wat pihak pemotongnya..
klo dlm hal ini penerapan PPh Pasal 23 itu sebagai pihak yang dipotong pph psl 23, itu bagaimana hubungannya harusnya dgn apa?dgn kredit pajak bukn? atau apa?lalu bagaimana kita menyikapi customer yg kdng slh potong, tdk bs menunjukan bukti potong, trus kdng ada transaksi jasa yg terjdi dgn op (OP tdk ber NPWP) OP tersbut tdk dpt memotong PPh 23,hrsnya dr trnsksi trbut qt dpt bukti potng yg bs dijdkan kredit pjak..cara mengatasinya bagaimana rekan..trims