Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Penerapan PSAK No 46

  • Penerapan PSAK No 46

     archa updated 16 years, 1 month ago 11 Members · 14 Posts
  • kazam

    Member
    19 May 2009 at 9:29 pm

    mohon bantuannya,,,saya ingin bertanya kpd rekan-rekan semuanya…
    apa dampak/ manfaat bagi perusahaan yang menerapkan PSAK 46 ini dibandingkan perusahaan yang tidak menerapkannya?
    terima kasih.

  • kazam

    Member
    19 May 2009 at 9:29 pm
  • Husin

    Member
    20 May 2009 at 2:14 am

    PSAK 46 : ………….. ?

  • rivan

    Member
    20 May 2009 at 3:52 pm
    Originaly posted by kazam:

    PSAK 46

    PSAK 46 berarti akuntansi yang menerapkan pajak penghasilan.
    CMIIW

  • yusufmulus

    Member
    20 May 2009 at 4:08 pm

    Klo ndak salah PSAK 46 itu atur ttg pajak tangguhan yach…Th 2000 lalu jadi bahan skripsi tuh.., tapi sekarang lupa teknis pelaksanaannya..he..he, soalnya ndak kepake di kerjaku.

  • hafidz_28

    Member
    20 May 2009 at 4:09 pm

    masih bingung…..

  • akinya_najmee

    Member
    22 May 2009 at 1:54 pm
    Originaly posted by kazam:

    mohon bantuannya,,,saya ingin bertanya kpd rekan-rekan semuanya…
    apa dampak/ manfaat bagi perusahaan yang menerapkan PSAK 46 ini dibandingkan perusahaan yang tidak menerapkannya?
    terima kasih

    gini coy….
    pajak tangguhan nyang di atur psak46 itu terjadi bila ada perbedaan perhitungan pajak atas basis akunting dengan basis pajak
    jika emang ternyata ada perbedaan tentu saja 'seharusnya mah' terapkan psak46
    tapi kalo ternyata ga ada perbedaan yaaa…. ongtommattiss ga perlu terapkan psak46
    kmungkinan ada perbedaan perhitungan pajak basis akunting >< basis pajak ditandai dg adanya beda smentara antar akunting >< pajak
    misalnye aje ; penyusutan akunting –> pilih straight line, sedangkan penyusutan u/ pajak pilih double declining balance –> naah… tu akan terjadi beda sementara
    sedangkan beda tetap tidak pengaruhi pajak tangguhan

    dampaknya ???…. dampaknya apa ya? kayaknya seeh, perush yang blom terapkan psak46, yaaaa… blom sepenuhnya memenuhi psak scara kesluruhan gettzuu…, dan kalo perush dimaksud merupakan perusahaan yg menerbitkan surat2 berharga yg diperdagangkan kpd publik, mungkin saja lap keu nya ditolak oleh badan/lembaga regulatornya,….

    tapi…., ngemeng2 (maksud tukul ;ngomong2)… lembaga regulatornya itu syapa seeh ??

    gitzu….
    smoga pada ga puas, jadi… nanti ngundang tanggapan.
    keep smile boss !!

  • FSormin

    Member
    24 May 2009 at 6:39 pm

    bicara tentang PSAK 46 kan bicara beberapa permasalahan akuntansi dan perpajakan / AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
    CONTOH: butir 28 tentang Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan, seperti butir 18 tentang penggabungan usaha, jadi lebih baik dibuat lebih terinci perihal isi PSAK 46 yang dimaksud yang butir berapa, biar lebih enak untuk ngebahasnya brooooouu.
    jadi bisa diulang kira-kira PSAK 46 butir keberapa kira-kira yang dimaksud. Kan biar lebih enak dan lebih afdolllllllllllllllllllll untuk ngebahasnya..

  • akinya_najmee

    Member
    25 May 2009 at 8:36 am
    Originaly posted by fsormin:

    jadi bisa diulang kira-kira PSAK 46 butir keberapa kira-kira yang dimaksud

    wakakakakak,…
    Horreeee ….berhasil ngundang tanggapan…
    sure browww, komentar ogut itu bukan pasal per pasal, tapi merupakan alasan terbentuknya psak46 …, jadi kalo maksa juga pasal brp (sebenernya bukan pasal deng… tapi lebih tepat paragraph… gitzu)… ya paragraph 1 sd yg akhir hehehehe..

    keep smile bro..
    salam maniesss untuk anda
    makasih komentarnya

  • kazam

    Member
    27 May 2009 at 11:42 pm

    thanks b4 bagi rekan2 semuanya…..

  • gustian62

    Member
    28 May 2009 at 5:40 am

    psak 46 produk iai bgmn dengan dirjen pajak apa mengakuinya

  • ktfd

    Member
    28 May 2009 at 10:23 am
    Originaly posted by gustian62:

    psak 46 produk iai bgmn dengan dirjen pajak apa mengakuinya

    ikut nimbrung..

    dlm psak 46 pajak dibagi jadi pajak kini dan pajak tangguhan.
    secara perpajakan: hanya mengakui pajak kini yaitu perhit pajak sesuai dgn
    ketentuan perpajakan, pajak tangguhan tidak diakui sebelum pajak tsb menjadi
    pajak kini di masa depan..

  • wannabewongkpp

    Member
    28 May 2009 at 10:31 am
    Originaly posted by gustian62:

    psak 46 produk iai bgmn dengan dirjen pajak apa mengakuinya

    harusnya sih mengakui Pak, lah wong salah satu anggota DSAK (KSAK)-nya pegawai DJP yang ditugaskan menyusun itu kok.
    maaf klo saya keliru…
    tq.

  • archa

    Member
    29 May 2009 at 2:33 pm

    PSAK 46 itu mengenai pajak tangguhan, jadi kalo bahasa sederhananya, selisih dari perhitungan pajak comersial dengan fiskal , kalo fiskalnya lebih besal berarti deffred tax asset, tapi kalo comersilnya lebih besar berarti deffred tax payable

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now