Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penerapan SKB PPh Pasal 23
Penerapan SKB PPh Pasal 23
Mohon bantuannya.
PT A membuat bupot PPh 23 atas nama PT B dengan nilai nol, karena PT B sudah memberikan Surat Keterangan Bebas PPh23 yang ditanda tangani per tgl 30 Mei 2022, dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Atas invoice dari PT B tertanggal April 2022, dipotong PPh23 oleh PT A. Namun oleh PT B ditolak dengan alasan sudah ada SKB, dan untuk invoice yang diterima per Mei s/d Desember 2022 tidak perlu dipotong.
Dari pihak PT A menganggap invoice tersebut masih tertanggal April dan masih dipotong PPh 23 nya di bulan Juni (PPh 23 masa April).
Mohon pencerahannya, rekan-rekan
- This discussion was modified 2 years ago by Mung Chen.
Sore rekan
bener rekan. karena rekan kan motong nya di bulan juni ya. yang dilihat adalah saat terutangnnya PPh tersebut pada pihak pemotong, bukan pada invoice.
Tapi pastiin juga Form SKB tersbut harus di legalisasi oleh KPP saudara jika ternyata beda wilayah KPP. #cmiiwYah tergantung sih perusahaan ini mengakui terutangnya PPh kapan:
1. kalau berdasarkan tanggal saat diakui sebagai biaya tinggal dicek saja kapan dibiayakannya kalau baru dibiayakan di Juni berarti maka SKB sudah berlaku tapi kalau sudah dibiayakan di April s.d 29 Mei maka SKB belum berlaku.
2. sama juga misalkan PPh terutang berdasarkan dana siap untuk dibayarkan dll tinggal dicek saja terutang PPhnya sebelum atau sesudah SKB berlaku.