Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan Faktur Pajak 2 Surat Jalan berbeda bulan
Penerbitan Faktur Pajak 2 Surat Jalan berbeda bulan
Maaf mau tanya, saya ada PO barang dikirim partial
pengiriman pertama di tanggal 05-08-2022
pengiriman kedua di tanggal 23-09-2022Jika saya menerbitkan invoice dan faktur pajak sesuai dengan tanggal pengiriman terakhir apakah itu bermasalah? dan apakah faktur pajak tersebut bisa dikatakan cacat?
PP 1 Tahun 2012
Pasal 17
(1)Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak;b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean;f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. ekspor Jasa Kena Pajak.