Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan Faktur Pajak dengan DP termin dan retensi.
Penerbitan Faktur Pajak dengan DP termin dan retensi.
Hallo rekan-rekan,,
Perusahaan kami bergerak dibidang penjualan elektronik.
Salah satu bentuk penjualan kami selain penjualan reguler adalah penjualan kepada gedung2 / hotel yang menggunakan DP, Termin dan Retensi.Bagi rekan-rekan yang memiliki kegiatan penjualan yang sama mohon share, bagaimana semestinya perusahaan kami dalam menerbitkan Faktur Pajak yang benar.
Rekan, sekalian tanya : apa itu DP Retensi?
tetap yg menjadi rujukan rekan
13/PJ/2010
pasal 2
(1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
atau Jasa Kena Pajak.- Originaly posted by lghanif:
Bagi rekan-rekan yang memiliki kegiatan penjualan yang sama mohon share, bagaimana semestinya perusahaan kami dalam menerbitkan Faktur Pajak yang benar.
disesuaikan dengan penagihannya aja.
kalau dp ditulis uang muka
kalau termin juga ditulis termin
kalau retensi biasanya sudah pelunasan jadi total nilai jual dikurangi DP dan terminsalam