Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Penerbitan Faktur Pajak Tahun Berlalu
Penerbitan Faktur Pajak Tahun Berlalu
Izin Tanya apakah diperbolehkan untuk menerbitkan faktur pajak tahun yang sudah berlalu? dikarenakan ada kesalahan no npwp difaktur yg terdahulu, dengan membuat faktur baru dengan no npwp yg benar dan menggunakan no urut faktur yg belum terpakai di tahun tersebut? jika boleh ataupun tidak mohon di bantu dasar aturan terkait hal tersebut,
terima kasih,
mohon bantuannyabuat fp pengganti
- Originaly posted by yap30:
buat fp pengganti
salah npwp tidak bisa pakai fp pengganti
bisa dibatalkan lalu tambahkan di customer yg bner pda masa pjak yg sama
terkait cara berikut qpa tidak timbul masalah dikemudian hari, karena untuk nomor urut faktur yang tidak terpakai pada tahun tersebut sudah saya kembalikan ke dalam pengembalian nomor urut faktur, mohon infonya jika hal tersebut memang bisa dilakukan atau koreksi jika memang salah
- Originaly posted by Aa_Adt:
erkait cara berikut qpa tidak timbul masalah dikemudian hari, karena untuk nomor urut faktur yang tidak terpakai pada tahun tersebut sudah saya kembalikan ke dalam pengembalian nomor urut faktur, mohon infonya jika hal tersebut memang bisa dilakukan atau koreksi jika memang salah
jika memang sudah dikembalikan ya tidak bisa dipakai lagi rekan,
Kalau no urut tahun sebelumnya udah dikembalikan sudah tidak bisa lagi bikin faktur pajak barunya.
Kalau memang masih sisa no urut utk tahun sebelumnya, tinggal batalkan fp yg sebelumnya, dan buat fp baru, dan pembetulan SPT nya..