Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Penerbitan faktur pajak untuk pembeli non pkp
Penerbitan faktur pajak untuk pembeli non pkp
Apakah kita harus membuat faktur pajak jika hampir penjualan yang terjadi ada penjualan kepada pembeli non pkp??Kalau harus membuat untuk Npwp apakah disi 00 dan lawan transaksi sesuai nama pembeli?
Viewing 1 of 1 posts