Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Penerbitan Faktur supplier untuk penjualan by online shop
Tagged: #efaktur, #fakturpajak
Penerbitan Faktur supplier untuk penjualan by online shop
Rekan rekan pajak semua.. Mohon solusinya donk untuk beginner nieh..
Perusahaan PKP yang bergerak dibidang supplier.. Menjual barang kekonsumen akhir melalui merchan online shop.,
1. dengan demikian bagaimana perlakuan faktur pajaknya.,??
2. Apakah menerbitkan faktur digunggung atau bgaimana yaa..?? Dan
3. jika menggunakan faktur standart maka dituju kemana yaa.,??
Mohon bantuannya rekan2
Setau Sy jk blm PKP (termasuk end user yg mungkin tidak ber NPWP) maka dimasukkan ke Pajak digunggung saja rekan, mohon koreksi bila salah
kalo end user sepertinya masuk ke pajak digunggung saja rekan,
setau saya tidak perlu menerbitkan faktur pajak, cukup diinput saja di lampiran AB pada Efaktur berdasarkan harga Barang yang diserahkan, sebaiknya harga jual di online sudah include PPn biar gk rugi 🙂
CMIIW
Rekan sarif dan rekan cepot.
Apakah tidak apa2 jika menggunakan metode digunggung., sedangkan perusahaan kami bukan masuk dalam katagori pedagang eceran.. Mohon infonya rekan.,??
1. Faktur pajak dibuat per invoice atau secara gabungan (1 bulan, 1 nama, 1 nomer)
2. Jika KLU bukan pedagang eceran maka tidak boleh digunggung, kecuali pengajuan perubahan KLU menjadi pedagang eceran asal sesuai dgn kriteria pedagang eceran sesuai PER 03 th 2022
3. Atas nama pembeli sesuai invoice