Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penerbitan faktur untuk bukan PKP
Penerbitan faktur untuk bukan PKP
- Originaly posted by Nat:
Ikut nibrung ya… bagaimana dengan Kode dan No Seri FP nya
Apakah berurutan dengan FP yang diterbitkan kepada PKPDalam FP harus diisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara berurutan, baik untuk FP "lengkap" (dulu FP standar) maupun FP "tidak lengkap" (dulu FP sederhana)
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam FP harus diisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara berurutan, baik untuk FP "lengkap" (dulu FP standar) maupun FP "tidak lengkap" (dulu FP sederhana)
benar sekali. sangat sependapat.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 42/PJ/2010TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.03/2010 TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
DAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2010
TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN
DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK ,
Sehubungan dengan diterbitkannya :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Tata Cara Penggantian Faktur Pajak.
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.dengan ini disampaikan salinannya kepada Saudara. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
2. Faktur Pajak harus dibuat pada :
– saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
– saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
– saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
– saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.3. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
4. Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.
5. Bentuk dan ukuran Formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.
6. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat.
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak antara lain :
a. PKP hanya mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat;
b. Kode Cabang hanya digunakan oleh PKP yang telah mendapat ijin Pemusatan PPN terutang namun sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum on line;
c. Peruntukan Kode Cabang tidak boleh diubah. Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali;
d. Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status dan mata uang yang digunakan serta Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap (eks Faktur Pajak Sederhana);Salam
- Originaly posted by begawan5060:
riginaly posted by Nat:
Ikut nibrung ya… bagaimana dengan Kode dan No Seri FP nya
Apakah berurutan dengan FP yang diterbitkan kepada PKPDalam FP harus diisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara berurutan, baik untuk FP "lengkap" (dulu FP standar) maupun FP "tidak lengkap" (dulu FP sederhana)
Originaly posted by hanif:benar sekali. sangat sependapat.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 42/PJ/2010Suangat Setujuu…
Salam
Bagaimana dengan pelaporannya di Espt untuk Faktur Pajak ke non PKP dan tidak ada NPWP, karena pada saat input pajak keluaran, diperlukan untuk mengisi No NPWP, jika di isi dengan 0000000000000 tidak bisa, akan muncul "NPWP yang anda masukan tidak boleh 000000000" thx
tuk shiny, km bisa baca di SE – 43/PJ/2010 di no.4 bagian b..
tuk Nchip…masalah faktur pjk standar sebelum bln Apr 2010 tsb,klo aku sih pgn ambil kondisi yg aman aj, sebaiknya utk penjualan ke non PKP tuh cukup diterbitkan Faktur pjk sederhana aj.krn ga ada gunanya jg kita terbitkan faktur pjk standar utk pembeli non PKP,krn mereka tdk bisa mengkreditkannya toh….
Tuk begawan5060 : Maksudnya faktur pjk tidak lengkap tuh adalah faktur pjk sederhana ya??
- Originaly posted by firdian:
.masalah faktur pjk standar sebelum bln Apr 2010 tsb,klo aku sih pgn ambil kondisi yg aman aj, sebaiknya utk penjualan ke non PKP tuh cukup diterbitkan Faktur pjk sederhana aj.krn ga ada gunanya jg kita terbitkan faktur pjk standar utk pembeli non PKP,krn mereka tdk bisa mengkreditkannya toh….
Sebelum 1 April 2010, FP sederhana dapat di dalam hal :
1. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
2. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,
Jadi dasar berpikirnya bukan karena mereka tidak bisa mengkreditkan…Originaly posted by firdian:Tuk begawan5060 : Maksudnya faktur pjk tidak lengkap tuh adalah faktur pjk sederhana ya??
Bisa dikatakan eks FP sederhana… (cuman mempermudah istilah)
- Originaly posted by begawan5060:
Sebelum 1 April 2010, FP sederhana dapat di dalam hal :
1. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
2. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,
Jadi dasar berpikirnya bukan karena mereka tidak bisa mengkreditkan…gini, maksudnya adalah mereka yg tidak mempunyai NPWP khan ga mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN sehingga dgn kata lain FP Standar yg mereka terima pun tidak boleh mereka kreditkan / dikompensasi / direstitusi..
mohon koreksinya ya tmn2…..:)