Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penerbitan FP untuk WP non PKP

  • Penerbitan FP untuk WP non PKP

     hAnz updated 16 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • suyanto99

    Member
    7 October 2008 at 11:52 am
  • suyanto99

    Member
    7 October 2008 at 11:52 am

    Dear ORTax member,
    Bagaimana penerbitan FP kepada WP non PKP (telah mempunyai NPWP), apakah tetap diterbitkan FP Standar atau cukup hanya FP Sederhana?
    Mohon Pencerahannya….
    Salam ORTax..

  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 1:20 pm

    Menggunakan FP Standar (sepanjang kita tahu NPWP-nya) ataupun sederhana tidak ada masalah. Dalam praktek kadang2 kita tidak tahu bahwa Customer kita sudah PKP atau belum, namun sepanjang kita tahu NPWP ybs,untuk amannya menggunakan FP standar saja, tidak ada pengaruhnya untuk penjual/pemberi jasa. Jangan sampai no urut FP std berantakan kalau ternyata ybs PKP dan meminta FP.

  • hAnz

    Member
    7 October 2008 at 1:23 pm

    y y y saya setuju……
    yg penting uda penuhi wajib pungutnya…
    palagi ud pny npwp aman kog….
    PKP dan NON PKP kan Pajak yang tahu….

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now