Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan FP untuk WP non PKP
Penerbitan FP untuk WP non PKP
Dear ORTax member,
Bagaimana penerbitan FP kepada WP non PKP (telah mempunyai NPWP), apakah tetap diterbitkan FP Standar atau cukup hanya FP Sederhana?
Mohon Pencerahannya….
Salam ORTax..Menggunakan FP Standar (sepanjang kita tahu NPWP-nya) ataupun sederhana tidak ada masalah. Dalam praktek kadang2 kita tidak tahu bahwa Customer kita sudah PKP atau belum, namun sepanjang kita tahu NPWP ybs,untuk amannya menggunakan FP standar saja, tidak ada pengaruhnya untuk penjual/pemberi jasa. Jangan sampai no urut FP std berantakan kalau ternyata ybs PKP dan meminta FP.
y y y saya setuju……
yg penting uda penuhi wajib pungutnya…
palagi ud pny npwp aman kog….
PKP dan NON PKP kan Pajak yang tahu….