Forum Ortax › Forums › e-SPT › Penerbitan No Faktur Pajak Double (Please help !!!!)
Penerbitan No Faktur Pajak Double (Please help !!!!)
Dear All
Mohon bantuan pencerahannya (urgent!!).
Saya menerbitkan double nomer faktur pajak untuk valas yang sama di bulan Januari 2010. Salah satunya telah saya laporkan di SPT Masa Januari. Namun, FP satunya lagi TIDAK saya laporkan karena double penerbitan ini baru saya sadari saat ini (April 2010), di mana faktur pajak tsb telah dikreditkan oleh buyer. Bagaimana solusinya untuk faktur pajak yang TIDAK saya laporkan di SPT Masa Januari namun telah dikreditkan oleh Buyer ybs. tersebut? Dan Bagaimana dengan SPT masa Januari 2010 tsb?Mohon masukan dan sarannya dari rekan-rekan sekalian.
terima kasih banyak sebelumnya.apakah buyernya sama??
salam
Buyernya berbeda.
- Originaly posted by atm:
Buyernya berbeda.
Terbitkan Faktur Pajak pengganti,
Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah
dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas
dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut
dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.Kemudian lakukan pembetulan SPT
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti
dan/atau pembatalan Faktur Pajak harus melakukan pembetulan terhadap
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana
Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang
terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur
Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan
pemeriksaan.Salam
Trims atas tanggapannya.
Namun apa bisa dilakukan pembuatan FP Pengganti sedangkan FP tersebut belum saya laporkan pada laporan masa Januari (karena double td)? dan bagaimana dengan e-spt nya?
Ada saran dr teman (mhn masukannya apa bisa diterima/tdk), karena saya belum laporkan di e-spt masa Januari maka saya cukup membuat FP pengganti dengan no & tanggal terbit dan nilai yg sama tentunya dan dilaporkan pada e-spt masa Maret?..apa bisa ya??? dan bgmn cara entry di e-spt maretnya??
Mohon bantuannya, maklum karena masih pemula jadi masih bingung!!
Thxsalam rekan atm:
Mencoba untuk mendiskripsikan case rekan diatas:
Ada 2 FP yang diterbitkan PKP penjual dg seri yang sama:umpama,
FP I :010.000.10.00000001 : Pembeli A
FP II:010.000.10.00000001 : Pembeli BFP I & II sudah dilaporkan oleh PKP pembeli pd SPT PPnnya masing2
FP II belum dilapor oleh PKP penjualTerdapat unbalancing mekanisme PK-PM atas FP II
Oleh karena FP II tidak dapat dientry pada espt ppn dengan alasan sistim menolak atas entry seri FP yang sama, saran saya sbb:
lakukan langkah ke 5 sesuai lampiran PER-DJP no 159 PJ 2006 huruf C, tentang tatacara pembatalan FP standar yaitu
mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak Standar yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan disertaiBicarakan dengan AR, FP II tidak dapat dilaporkan pada espt ppn masa januari 2010 karena penolakan sistim
salam
Dear rekan,
Terima kasih pencerahannya. Kami sdh bicarakan ttg rencana pembatalan FP II tersebut dengan Pembeli, namun mereka menolak cara ini krn sistem kerja mrk sgt sulit sekali jk harus melakukan revisi/pembetulan SPT masa dg pembatalan FP tsb.
Jadi keinginan pembeli, terserah dengan cara apa yang kami lakukan asalkan SPT Masa Januari mereka tidak perlu pembetulan, karena kesalahan bukan ada di mereka.Jadi apa ada solusi lainnya ya???
Mohon pencerahannya
Salam
salam rekan atm
Originaly posted by atm:karena kesalahan bukan ada di mereka.
sependapat dengan opini tsb, namun hal yang perlu diutarakan kepada pembeli adalah:
1. FP II yang diterbitkan PKP penjual sudah terkategorikan FP cacat
2. PPn masukan pada FP cacat yang diterima PKP pembeli tidak dapat dikreditkan
3. PKP penjual akan menerbitkan kembali FP di bulan April
4. PKP penjual akan dikenakan sanksi 2% dari DPP atas keterlambatan penerbitan FP
5. PPn masukan atas FP yang akan diterbitkan tsb dapat dikreditkan
6. Diharapkan kebijaksanaan PKP pembeli dalam hal ini untuk melakukan pembetulan masa januarisalam
A. TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau penerima Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimakskud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : ……………………………
Tanggal : ……………………………6. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
7. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.ketentuan diatas dimuat dalam :
Lampiran VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 2010Salam
Dear Rekan,
Terima kasih sekali atas pencerahannya, atas masukan tersebut akan coba saya sampaikan kepada pembeli, semoga mereka mau mengerti.
Salam,
ATM