Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain penerbitan skp sebelum wp menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan

  • penerbitan skp sebelum wp menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan

     s0raya updated 14 years, 8 months ago 7 Members · 16 Posts
  • s0raya

    Member
    11 October 2010 at 12:05 pm
  • s0raya

    Member
    11 October 2010 at 12:05 pm

    dalam rangka mengajukan restitusi PPN perusahaan kami diperiksa oleh DJP.
    1.misal pada hari selasa SPHP keluar maka kami berhak untuk menanggapi SPHP tersebut dalam jangka waktu 7 hari bukan berarti hari kamis diminggu depannya?
    2.ternyata pada jumat minggu yang sama dengan keluarnya SPHP adalah batas waktu closing pemeriksaan atas restitusi karena sudah 12 bulan, pihak pemeriksa sedikit memaksa kami untuk melakukan closing pada hari itu, karena apabila tidak dengan otomatis DJP mengabulkan permohonan restitusi kami bukan?
    3.Karena kesal tidak kami tanggapi untuk closing hari jumat, akhirnya mereka melakukan closing sendiri dengan menerbitkan skpkb atas hasil pemeriksaan perusahaan kami dengan tanggal skpkb pada hari jumat, padahal surat tanggapan baru kami sampaikan pada senin pagi. menurut rekan2 semua DJP telah mendzolimi hak WP bukan?dan bertentangan dengan ketentuan formal yang ada?
    4.Kami akan melakukan tindak lanjut atas skpkb ini, apakah kami bisa melakukan gugatan langsung berdasarkan PP no 80 tahun 2007 pasal 36 ayat 2 huruf g(pengajuan gugatan thdp penerbitan SKP yg penerbitanny tdk sesuai dgn prosedur/tata cara yg diatur oleh UU pajak)?betulkah jangka waktu penyelesaiannya 30 hari?
    5.ataukah mengajukan pembatalan skp yang jangka waktunya penyelesaiannya 6bulan
    6.ataukan mengajukan keberatan?
    7.benarkah setelah gugatan dimenangkan kewenangan kembali lagi ke DJP, dan DJP bisa menerbitkan skpkbt atas kasus ini?

    jalan apa yang sebaiknya kami tempuh untuk penyelesaian terbaik,terefisien. Kami yakin menang atas kasus ini karena selain formal dasar hukum penerbitan skpkb yang djp ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
    mohon advicenya thanks..

  • hanif

    Member
    11 October 2010 at 12:14 pm

    Pasal 36 UU No. 28 Tahun 2007
    (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

    1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
    2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
    4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

    UU menjamin hak anda kok.
    dengan tidak dilakukannya closing dengan anda, berarti telah terjadi pelanggaran prosedur. Dengan demikian anda berhak untuk mengajukan pembatalan atas SKPKB tersebut.

    Originaly posted by s0raya:

    7.benarkah setelah gugatan dimenangkan kewenangan kembali lagi ke DJP, dan DJP bisa menerbitkan skpkbt atas kasus ini?

    SKPKBT itu terbit atas dasar ada data baru atau data yang semula belum terungkap.
    Dalam hal ini tidak ada alasan bagi pemeriksa untuk melakukan itu.
    Ajukan saja pembatalan atas SKPKB tersebut

    Salam

  • s0raya

    Member
    11 October 2010 at 1:34 pm

    Rekan Hanif kalo saya mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Pajak bagaimana? menurut PP no 80 tahun 2008 pasal 36 ayat 2 huruf g yaitu:

    "pengajuan gugatan terhadap peerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

    apakah saya bisa mengajukan gugatan terhadap penerbitan skp ini sesuai berdasarkan dasar hukum ini?mohon pencerahannya sebab kami masih bingung langkah apa yang sebaiknya kami ambil?

  • FSormin

    Member
    11 October 2010 at 1:42 pm

    he.aha.a.a boleh nimbrung ngak..kayaknya coba deh dilakukan Keberatan dulu.. jangan langsung kepengadilan pajak, karena upaya pajak itu kan dari pemeriksaan, keberatan, lalu banding/pengadilan pajak.
    Jadi Bung Soraya, coba dulu ajukan keberatan dengan menjelaskan tanggal kalian terima SPHP tersebut dan tidak memungkinkan memberikan jawaban dengan waktu yang singkat setelah diterima surat. Jika ini masih kalah, ya upaya terakhir adalah Banding, dan itu cara terakhir. Dan dari segi Peraturan sih, besar kemungkinan ada kekeliruan dalam hal proses tersebut, karena sekarang ini kan Keputusan pemeriksaan setelah ada pembahasan antara kedua belah pihak. Dan dikonfirmasi juga atau diminta Surat Saat dikirim surat dari Kantor Pajak ke Wajib Pajak di Tata usaha pajak melalui surat permintaan resmi ke Kantor pajak. Karena kadang-kadang, bisa saja tanggal surat dibuat sekarang, tapi dikirim ke WP baru setelah 3-4 hari… dan itu bisa saja terjadi….

    Jadi menurut saya, upaya keberatan menjadi langkah berikutnya?

  • s0raya

    Member
    11 October 2010 at 3:04 pm

    Rekan Fsormin , bukankan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf d UU KUP no 28 Tahun 2007

    "Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
    d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

    dan juga PP 80 tahun 2008 pasal 36 ayat 2 huruf g yaitu:
    "pengajuan gugatan terhadap peerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

    bukankan dengan 2 dasar hukum ini sudah memperkuat kalo kita bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas kasus ini dibanding kami mengajukan keberatan-banding yang prosesny akan sangat panjang?

  • Yudiak

    Member
    11 October 2010 at 4:02 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    upaya pajak itu kan dari pemeriksaan, keberatan, lalu banding/pengadilan pajak

    Originaly posted by Fsormin:

    Jadi menurut saya, upaya keberatan menjadi langkah berikutnya

    menurut saya langkah ini malah akan menjadi senjata bumerang bagi rekan Soraya, karena dengan mengajukan keberatan justru akan mengakibatkan hak rekan Soraya untuk mengurangkan atau menghapus atau membatalkan SKP tsb menjadi hilang….coba simak Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.03/2008

    Pasal 4 ayat 1
    SKP, STP, dan hasil pemeriksaan yg dpt dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara Jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak meliputi :
    a. pengurangan atau pembatalan SKP yg tidak benar
    b. pengurangan atau pembatalan STP yg tidak benar; dan/atau
    c. pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan yg dilaksanakan tanpa :
    1. penyampaian SPHP ; atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan

    Pasal 4 ayat 2
    Permohonanuntuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh wp dalam hal :
    a. WP tidak mengajukan keberatan[/i];
    b. [i]WP mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tsb;

    berdasarkan pasal serta ayat tsb diatas maka bukanlah pengajuan keberatan yg hrs ditempuh melainkan mengajukan permohonan pembatalan atas hal tsb diatas dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dgn mengemukakan alasan yang jelas.

    Salam

  • japwillie

    Member
    11 October 2010 at 4:16 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    berdasarkan pasal serta ayat tsb diatas maka bukanlah pengajuan keberatan yg hrs ditempuh melainkan mengajukan permohonan pembatalan atas hal tsb diatas dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dgn mengemukakan alasan yang jelas.

    Originaly posted by hanif:

    SKPKBT itu terbit atas dasar ada data baru atau data yang semula belum terungkap.
    Dalam hal ini tidak ada alasan bagi pemeriksa untuk melakukan itu.
    Ajukan saja pembatalan atas SKPKB tersebut

    Akur.

  • wannabewongkpp

    Member
    11 October 2010 at 4:47 pm

    ajukan Pembatalan SKP.

  • Yudiak

    Member
    12 October 2010 at 10:26 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ajukan Pembatalan SKP.

    Cocok…..

  • s0raya

    Member
    12 October 2010 at 12:08 pm

    Maaf rekan-rekan semua mengapa tidak ada yang melihat dasar hukum yang saya ajukan, yaitu: Pasal 23 ayat 2 huruf d UU KUP no 28 Tahun 2007

    "Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
    d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

    dan juga PP 80 tahun 2008 pasal 36 ayat 2 huruf g yaitu:
    "pengajuan gugatan terhadap peerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"..
    memang salah ya?menurut saya benar karena ada KUP dan PPnya yang mendukung.

    Kami mau saja mengajukan keberatan atau permohonan pembatalan tapi kami melihat konsekwensi waktu sengketa yang pajang&makin buruk untuk cashflow rekanan kami (Karena perusahaan kami adalah perusahaan jasa keagenan yg bertransaksi langsung dengan pemungut PPN para perusahaan migas, jadi uang restitusinya adalah milik rekanan kami)
    1. Jika Gugatan waktu penyelesaiannya max 6 bulan
    2. Jika permohonan pembatalan dijawab max 6 bulan dan jika ditolak juga akan mengajukan gugatan
    3.Jika keberatan max dijawab 12 bulan jika ditolak mengajukan banding lebih lama lagi

    jadi menurut saya paling efisien adalah mengajukan gugatan.Tapi kenapa ga ada yang mendukung ya? Kalo ada kesalahan mohon ditanggapi. Thanks for all

  • hanif

    Member
    12 October 2010 at 12:39 pm
    Originaly posted by s0raya:

    jadi menurut saya paling efisien adalah mengajukan gugatan.Tapi kenapa ga ada yang mendukung ya? Kalo ada kesalahan mohon ditanggapi. Thanks for all

    he he he
    jangan sedih dong…

    teman-teman disini lebih cendrung untuk menyelesaikan sengketa pajak secara berjenjang. Sehingga, solusi awal dari masalah ini adalah pengajuan pembatalan SKP tersebut.

    Tidaklah salah bola rekan s0raya langsung mengajukan gugatan. Karena memang ada aturannya di dalam UU No. 28 Tahun 2007 tersebut.

    Tapi coba lihat dulu ketentuan di dalam PMK No. 21 Tahun 2008 ini :
    Pasal 5

    (1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
    2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    3. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
    4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

    (2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

    Yakinkah anda akan dapat mengalahkan ketentuan pasal ini di dalam pengadilan pajak?

    Salam

  • Yudiak

    Member
    12 October 2010 at 1:39 pm
    Originaly posted by s0raya:

    jalan apa yang sebaiknya kami tempuh untuk penyelesaian terbaik

    kan tadi rekan s0raya sendiri yg tanya bagaimana cara penyelesaian terbaik, makanya rekan2 disini cenderung lebih memilih cara pengajuan permohonan pembatalan skp

    Originaly posted by s0raya:

    jadi menurut saya paling efisien adalah mengajukan gugatan

    kalo rekan s0raya bersikeras menempuh hal ini…..ya sok atuh mangga !!!

    Originaly posted by hanif:

    (2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

    Yakinkah anda akan dapat mengalahkan ketentuan pasal ini di dalam pengadilan pajak?

    tapi pertimbangkan juga yg ini…..

    Salam

  • s0raya

    Member
    22 October 2010 at 2:10 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    (2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

    Yakinkah anda akan dapat mengalahkan ketentuan pasal ini di dalam pengadilan pajak?

    yakin rekan hanif..ini adalah kasus perampasan hak wp oleh pihak DJP kami bahkan punya sms,rekaman telp&hearing dengan pihak kpp..kasus ini sudah kami bawa juga ke pengaduan,mungkin akan ditindaklanjuti sampai kisda. selain itu gugatan langsung tetap kami ajukan. yang terbaik dan terefisien sebenarnya..makasih rekan semua ^^

  • sammi

    Member
    22 October 2010 at 2:32 pm

    wah wah wah …… rekan soraya ini terhadap suatu peraturan selalu ada celah yang dapat melemahkan peraturan itu sendiri, oleh karenanya jika rekan melihat dan meyakini dari peraturan yang rekan soraya pegang bukan tidak mungkin peraturan tersebut dapat dipatahkan oleh peraturan yang diinfokan rekan hanif.

    selain dari pada itu rekan soraya mesti teliti bahwa batasan waktu paling lama 7 hari yang diberikan untuk menanggapi sphp adalah sejak sphp itu diterima dan bukan dari tanggal sphp.

    dengan demikian walaupun sphp itu diterima oleh wp seteleh lebih dari 7 hari sejak tanggal diterbitkan, maka wp tetep memiliki waktu selambatnya 7 hari kemudian untuk menanggapi sphp tersebut.

    atas sphp yang tidak diberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut, maka pemeriksaan dianggap telah wp setujui seluruhnya dan kewajiban pajak dihitung dari hasil pemeriksaan tersebut.
    Oleh sebab itu jika rekan soraya merasa keberatan dengan sphp tersebut ada baiknya memberikan tanggapan, namun dalam hal ini rekan tidak memberikan tanggapan tertulis maka rekan soraya dianggap menerima hasil pemeriksaan.

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now