Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PENERIMAAN KOMISI UNTUK MANTAN PEGAWAI
PENERIMAAN KOMISI UNTUK MANTAN PEGAWAI
siang para senior,
ada pegawai yang resign di bln 6’22, dan meneriman komisi/bonus atas pekerjaaannya di bln 1-6’22, atas komisi tersebut diperhitungan ke perhitungan pph 21 untuk pegawai ( dimasukan ke dlm perhitungan a1) atau ke dlm perhitungan bukan pegawai ?
tolong masukannya
sepi x lah wkwkwk
Viewing 1 - 2 of 2 posts