Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › penetapan tarif PBB dan NJOP
penetapan tarif PBB dan NJOP
adakah wewenang Pemerintah Kota/Daerah untuk menetapkan NJOP &NJOPTKP serta tarif pajak terhutang?…
di pemko wilayah tempat tinggal saya di SPPT Terhutang tahun 2012 naik lebih kurang 100% semula 300.000 menjadi 650.000 sangat terkejut di SPPT terlihat NJOP naik, NJOPTKP jd 15 jt tarif nya 0,2%.. terus saya liat pny tetangga ada 0,3% apakah ini sangat bertentangan dengan UU tentang PBB yang masih berlaku???
mohon saran/petunjuk
menurut UU No 28 Tahun 2009, pemerintah daerah berwenang melakukan pemungutan PBB sektor pedesaan dan perkotaan. NJOPTKP minimal 10 juta untuk setiap WP dan ditetapkan dengan Peraturan daerah (lihat Pasal 77 ayat 5). untuk tarif ditetapkan paling tinggi 0.3% yang juga ditetapkan dengan Perda (liat Pasal 80).
semoga membantuPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.03/2011Pasal 2
(1) Dasar pengenaan PBB adalah NJOP.
(2) NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
Jika PBB sudah dikelola Pemda setempat, berarti kewenangan sudah didelegasikan ke daerah berdasarkan perda setempat dengan berpedoman kepada UU PDRD.