Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengaanggapan JKK dan JKM sebagai penghasilan
Pengaanggapan JKK dan JKM sebagai penghasilan
saya mau tanya. saya newbie pegang pajak ini jadi minta tolong pencerahannya 🙂 . untuk menghitung PPh 21, apakah JKK 0.24% dan JKM 0.3% akan menambah penghasilan karyawan? Terimakasih dan tolong responnya rekan rekan.
- Originaly posted by hepy muyassaroh:
pakah JKK 0.24% dan JKM 0.3% akan menambah penghasilan karyawan?
Ya..
apabila ada perusahaan yang perhitungan masa pajak sebelum sebelumnya tapi masih di tahun pajak 2015 tidak menambahkan JKK dan JKM tsb apakah perlu adanya pembetulan? atau dibiarkan saja?
Viewing 1 - 4 of 4 posts