Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengajuan E-SKD
Selamat pagi Rekan-rekan, ini saya lagi ada masalah saat pengajuan E-SKD, Kendala saya, lawan transaksi yang ada di Negara China tidak mempunyai TIN, apakah itu bisa kalau kita melakukan pengajuan E-SKD..
Terima kasih, mohon bantuannya ya teman-temanAda beberapa negara yang mempunyai dokumen yang dipersamakan dengan TIN.
Kalau di HongKong-China, namanya Bussiness Registration Number (sesuai pengalaman kami)
Kalau China Mainland, namanya kalau tidak salah Bussines Licence.Sedang untuk perorangan, ID card number yang dipersamakan dengan TIN.
Harus ada itu untuk pengajuan e-SKD, tidak bisa dikosongkan di kolom TIN number
Terima kasih Rekan Informasinya
Setuju dengan rekan @kaSSkus , setidaknya harus memiliki nomor identitas yang dapat dipersamakan dengan TIN. Hal tersebut juga membuktikan bahwa pihak lawan transaksi terdaftar sebagai Wajib Pajak di negara tersebut sehingga bisa diterbitkan SKD dan atau CoR