Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pengajuan insentif PPh 21 DTP 2021

  • Pengajuan insentif PPh 21 DTP 2021

     suzanty updated 4 years, 4 months ago 15 Members · 26 Posts
  • Bharoon

    Member
    10 February 2021 at 1:49 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Originaly posted by gerot:
    cara ulang nya bgmn rekan ?

    ajukan kembali rekan.
    Kemarin error overload / karna baru diupdate mungkin

    betul rekan, diproses kembali seperti biasanya di menu KSWP, saat ini sudah berjalan normal. dan tidak ada error lagi…..

  • suzanty

    Member
    10 February 2021 at 1:54 am

    Untuk pengajuannya sudah berhasil dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat.
    Namun bagaimana untuk pelaporan SPT PPh21? karena pelaporan dilakukan di cabang dan SSP PPh 21 DTP dibuat dengan menggunakan NPWP Cabang juga. Apakah benar seperti ini?
    Dan bagaimana untuk pelaporan realisasi DTP PPh 21, yang pengajuannya melalui Pusat?

  • onichan176

    Member
    10 February 2021 at 1:57 am
    Originaly posted by bharoon:

    Originaly posted by suzanty:
    Bagaimana cara Pemanfaatan insentif PPh 21 dengan berstatus cabang?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    9/PMK.03/2021

    Pasal 3
    (3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan:
    a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan
    b. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya

    Artinya wp cabang harus mengajukan lewat wp pusat ya rekan? terus nanti lapornya ke kpp cabang atau kpp pusat? padahal kita laporan pph 21 di kpp cabang.

  • jefri15

    Member
    17 February 2021 at 8:27 am

    Kendalanya sama nih, apakah belum ada solusi untuk hal ini ?

  • Vanhounten

    Member
    17 February 2021 at 8:29 am
    Originaly posted by jefri15:

    Kendalanya sama nih, apakah belum ada solusi untuk hal ini ?

    saya sudah bisa rekan..

    dicoba berkala saja..mungkin server djp nya sibuk jadi suka eror

  • frida0606

    Member
    17 February 2021 at 9:21 am

    jadi bagaimana DTP PPh 21 bagi yang pelaporan dan penyetorannya pakai NPWP Cabang?

  • frida0606

    Member
    17 February 2021 at 9:23 am

    Rekan-rekan.

    Pada saat DJP meresmikan Insentif Pajak ini saya langsung memanfaatkan semua insentif di Masa Pajak, tapi saya baru mengajukan pada hari ini.
    apakah bermasalah? apakah statusnya nanti akan kurang bayar?

  • frida0606

    Member
    17 February 2021 at 9:24 am
    Originaly posted by frida0606:

    Rekan-rekan.

    Pada saat DJP meresmikan Insentif Pajak ini saya langsung memanfaatkan semua insentif di Masa Pajak, tapi saya baru mengajukan pada hari ini.
    apakah bermasalah? apakah statusnya nanti akan kurang bayar?

    maksudnya, saya langsung memanfaatkan Insentif tersebut di masa pajak Januari

  • kaSSkus

    Member
    17 February 2021 at 12:19 pm
    Originaly posted by frida0606:

    Originaly posted by frida0606:
    Rekan-rekan.

    Pada saat DJP meresmikan Insentif Pajak ini saya langsung memanfaatkan semua insentif di Masa Pajak, tapi saya baru mengajukan pada hari ini.
    apakah bermasalah? apakah statusnya nanti akan kurang bayar?

    maksudnya, saya langsung memanfaatkan Insentif tersebut di masa pajak Januari

    Tidak masalah, registrasi ulang juga baru tgl 9 Feb kemaren bisa dilakukan.
    Asal pelaporan realisasi masa Januari, dilaporkan paling lambat tgl 20 Feb ini untuk insentif PPh21 dan PPh25.
    Sddang untuk insentif lainnya rekan dapat baca di PMK 9/PMK.03/2021

  • suzanty

    Member
    18 February 2021 at 1:32 am

    Insentif PPh 21 dan pengurangan PPh 25 dapat dimanfaatkan sejak masa Januari, bila penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif diajukan sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. ( PMK No.09 ps. 19 ayat 6 )

  • rendy@kmlseafood.com

    Member
    18 February 2021 at 2:15 am

    Setelah saya coba rekan bisa di ajukan permohonan ke npwp pusat dahulu,
    nanti secara otomatis di pelaporan insentif dtp sudah muncul menu pilihan tahun 2021 yang baru untuk pelaporan dtp nya.
    Jadi di npwp cabang tidak perlu melakukan permohonan kswp lagi cukup mengajukan yang di npwp pusat saja.
    Jadi untuk pengajuan permohonan ke KSWP login ke npwp pusat untuk permohonan, kemudian untuk pelaporan DTP login ke npwp cabang untuk Lapor.
    Demikian rekan, silahkan di coba.

    Terima kasih.

Viewing 16 - 26 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now