Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengajuan insentif PPh 21 DTP 2021
Pengajuan insentif PPh 21 DTP 2021
- Originaly posted by Afreezal:
Originaly posted by gerot:
cara ulang nya bgmn rekan ?ajukan kembali rekan.
Kemarin error overload / karna baru diupdate mungkinbetul rekan, diproses kembali seperti biasanya di menu KSWP, saat ini sudah berjalan normal. dan tidak ada error lagi…..
Untuk pengajuannya sudah berhasil dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat.
Namun bagaimana untuk pelaporan SPT PPh21? karena pelaporan dilakukan di cabang dan SSP PPh 21 DTP dibuat dengan menggunakan NPWP Cabang juga. Apakah benar seperti ini?
Dan bagaimana untuk pelaporan realisasi DTP PPh 21, yang pengajuannya melalui Pusat?- Originaly posted by bharoon:
Originaly posted by suzanty:
Bagaimana cara Pemanfaatan insentif PPh 21 dengan berstatus cabang?PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
9/PMK.03/2021Pasal 3
(3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan:
a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan
b. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnyaArtinya wp cabang harus mengajukan lewat wp pusat ya rekan? terus nanti lapornya ke kpp cabang atau kpp pusat? padahal kita laporan pph 21 di kpp cabang.
Kendalanya sama nih, apakah belum ada solusi untuk hal ini ?
- Originaly posted by jefri15:
Kendalanya sama nih, apakah belum ada solusi untuk hal ini ?
saya sudah bisa rekan..
dicoba berkala saja..mungkin server djp nya sibuk jadi suka eror
jadi bagaimana DTP PPh 21 bagi yang pelaporan dan penyetorannya pakai NPWP Cabang?
Rekan-rekan.
Pada saat DJP meresmikan Insentif Pajak ini saya langsung memanfaatkan semua insentif di Masa Pajak, tapi saya baru mengajukan pada hari ini.
apakah bermasalah? apakah statusnya nanti akan kurang bayar?- Originaly posted by frida0606:
Rekan-rekan.
Pada saat DJP meresmikan Insentif Pajak ini saya langsung memanfaatkan semua insentif di Masa Pajak, tapi saya baru mengajukan pada hari ini.
apakah bermasalah? apakah statusnya nanti akan kurang bayar?maksudnya, saya langsung memanfaatkan Insentif tersebut di masa pajak Januari
- Originaly posted by frida0606:
Originaly posted by frida0606:
Rekan-rekan.Pada saat DJP meresmikan Insentif Pajak ini saya langsung memanfaatkan semua insentif di Masa Pajak, tapi saya baru mengajukan pada hari ini.
apakah bermasalah? apakah statusnya nanti akan kurang bayar?maksudnya, saya langsung memanfaatkan Insentif tersebut di masa pajak Januari
Tidak masalah, registrasi ulang juga baru tgl 9 Feb kemaren bisa dilakukan.
Asal pelaporan realisasi masa Januari, dilaporkan paling lambat tgl 20 Feb ini untuk insentif PPh21 dan PPh25.
Sddang untuk insentif lainnya rekan dapat baca di PMK 9/PMK.03/2021 Insentif PPh 21 dan pengurangan PPh 25 dapat dimanfaatkan sejak masa Januari, bila penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif diajukan sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. ( PMK No.09 ps. 19 ayat 6 )
Setelah saya coba rekan bisa di ajukan permohonan ke npwp pusat dahulu,
nanti secara otomatis di pelaporan insentif dtp sudah muncul menu pilihan tahun 2021 yang baru untuk pelaporan dtp nya.
Jadi di npwp cabang tidak perlu melakukan permohonan kswp lagi cukup mengajukan yang di npwp pusat saja.
Jadi untuk pengajuan permohonan ke KSWP login ke npwp pusat untuk permohonan, kemudian untuk pelaporan DTP login ke npwp cabang untuk Lapor.
Demikian rekan, silahkan di coba.Terima kasih.