Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengajuan Non Efektif

  • Pengajuan Non Efektif

     FannySE updated 6 years, 6 months ago 5 Members · 8 Posts
  • aprysilver

    Member
    9 January 2019 at 4:36 pm
  • aprysilver

    Member
    9 January 2019 at 4:36 pm

    Mohon bantuannya, bagaimana cara pengajuan Non Efektif karena perusahaan sudah tidak melakukakn kegiatan usaha lagi ?

    berkas apa2 saja yang perlu dibawa ??

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    10 January 2019 at 8:32 am

    Pengajuan menjadi Wajib Pajak Non-efektif ada 3 cara :

    1. langsung datang sendiri ke KPP di mana WP terdaftar
    2. melalui on line di e-registration
    3. melalui jabatan

    Persyaratan dan Dokumen
    a. formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif;
    b. surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif;
    c. dokumen yang menunjukan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria
    sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

    paling lambat 5(lima) hari kerja setelah terima BPS

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 January 2019 at 9:08 am
    Originaly posted by aprysilver:

    Mohon bantuannya, bagaimana cara pengajuan Non Efektif karena perusahaan sudah tidak melakukakn kegiatan usaha lagi ?

    berkas apa2 saja yang perlu dibawa ??

    uda 3 tahun tidak ada kegiatan?? kalau masih belum 3 tahun, kemungkinan sih ditolak.. itu sepengalaman sy.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    10 January 2019 at 9:23 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    uda 3 tahun tidak ada kegiatan?? kalau masih belum 3 tahun, kemungkinan sih ditolak.. itu sepengalaman sy.

    WP OP atau badan rekan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 January 2019 at 9:43 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    WP OP atau badan rekan?

    badan..

  • heru2019

    Member
    11 January 2019 at 9:07 pm

    selama perusahaan itu memang menunjukan tidak ada kegiatan usaha lagi dan tidak ada tunggakan pajak di kpp terdaftar maka ..akan diterima karena memang aturannya begitu….

    berkas yang dibawa :
    1. surat form penetapan non-efektif / ttd&stempel
    2. surat pernyataan (materai)

    biasanya akan ada kunjungan ke perusahaan atau interview oleh petugas pajak baru akan mendapatkan surat keputusan (beberapa hari)

    artikel yang saya baca di [url=www.isbconsultant.com][/url]

  • FannySE

    Member
    12 January 2019 at 3:07 am

    harus datang langsung ke kantor pajak kemudian isi formulir pengaktifan kembali NPWP.

    Prosesnya berlangsung saat itu juga. Jadi, Anda bisa langsung menggunakan NPWP Anda keesokan harinya. Wajib Pajak yang mengajukan untuk pengaktifan kembali harus memenuhi kriteria berikut.

    Terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
    Pengaktifan kembali secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena terdapat data atau informasi berkaitan dengan Wajib Pajak tersebut.
    cek disini lengkapnya http://digg.com/u/dewagol88c

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now