Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengajuan Permohonan untuk berhenti mengangsur PPh Pasal 25
Pengajuan Permohonan untuk berhenti mengangsur PPh Pasal 25
Kalau kita cermati lagi PER-10/2009 di perihalnya yaitu "TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA", PER-10 ini dikhususkan untuk tahun 2009, jadi menurut saya ketentuan yang ada di PER-10 ini khusus dibuat untuk tahun 2009 aja, KEP-537 memang masih berlaku tetapi untuk tahun 2009 sudah terbit aturan yang lebih khusus yaitu PER-10….maaf kalau salah…
- Originaly posted by barnie:
Kalau kita cermati lagi PER-10/2009 di perihalnya yaitu "TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA", PER-10 ini dikhususkan untuk tahun 2009, jadi menurut saya ketentuan yang ada di PER-10 ini khusus dibuat untuk tahun 2009 aja, KEP-537 memang masih berlaku tetapi untuk tahun 2009 sudah terbit aturan yang lebih khusus yaitu PER-10….maaf kalau salah…
coba lihat PER 10 sampai kebawah. didalam pasal 8 nya berbunyi :
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.dengan demikian, KEP 537 Tahun 2000 pun masih bisa digunakan di tahun 2009
salam
Setuju dengan rekan hanif, per-10 adalah aturan khusus akibat dampak krisis keuangan global, sedangkan Kep-537 masih berlaku kembali setelah per-10 tidak berlaku lagi