Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengajuan Permohonan untuk berhenti mengangsur PPh Pasal 25
Pengajuan Permohonan untuk berhenti mengangsur PPh Pasal 25
Saya mau tanya dong, apakah kita bisa tiba2 mengajukan permohonan utk berhenti mengangsur, krn sudah diketahui perusahaan akan rugi di akhir tahun?
Maksud saya dgn 'tiba-tiba", adl misalnya PT X sdh mengangsur selama bln jan-juni, dengan perhitungan angsuran dr tahun lalu, nah di bulan juli dan selanjutnya PT X ingin ga ngangsur lg, bisa ngajuin ga ya?klo bisa apa ya syarat2nya?
ada yg bisa bantu?bisa
ajukan permohonan tertulis dalam bahasa indonesia. sertai dengan alasan dan perhitungan yang membuat anda tidak lagi harus membayar PPh 25. ajukan ke Dirjen Pajak melalui Kepala KPPSalam
saya belum pernah mengalami sih kalau berhenti mengangsur sama sekali. yang pernah saya alami adalah pengurangan angsuran pph 25 karena setelah diperhitungkan dari penghasilan pajak januari – juni (asumsi penghasilannya adalah stabil) akan ada lebih bayar di akhir tahun jika terus mengangsur dgn jumlah yg sama.
Caranya : mengajukan permohongan pengurangan angsuran ke KPP dilampirkan dengan perhitungan PPh tahunan yang terutang (sementara) beserta pajak yang telah dibayar (january-Juni) dan juga perhitungan jumlah angsuran yang diinginkan untuk bulan2 selanjutnya.
Nantinya kantor pajak akan meneliti dan jika setuju, maka akan mendapat balasan semacam surat keputusan jumlah pajak yang terutang masa Juli – Desember.Terima kasih
Lihat ketentuan ini
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 10/PJ/2009TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI
WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka meringankan liquiditas bagi Wajib Pajak dan mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009.
Pajak Penghasilan Pasl 25 bulan Desember tahun 2008 adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.[/u][/b]
Pasal 2Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009[u][b].
Pasal 3
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Desember tahun 2008.
(2) Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008, pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008.Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Wajib Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta disertai dengan:
penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008 atau penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang tahun pajak 2008, dan
perkiraan penghitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009,
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan format sesuai lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009[/b][/u]
Pasal 6
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009[b][u] apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
(2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009,
dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dengan format sesuai Lampiran IV dengan mempertimbangkan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009;
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.Pasal 7
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 8
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Pebruari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Peraturan TerkaitJelas disini diperbolehkan sesuai dengan ketentuan diatas tetapi syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan itu tertuang dalam lampiran ini dan batas waktunya yaitu 30 Juli 2009 jika mau form bisa aku kirim email ke kemana ???
1.sekarang kan sudah lewat tanggal 30 juli, jika mau penurunan angsurang gimana caranya?? dan form perhitungan sementara boleh sesuai dengan PER 10 atau ada format lain?? jika ada format baru atau lampiran apa, bisa tolong email ke maliati.lim@gmail.com?? thanks
dicoba saja bu…
Untuk mengajukan pengurangan angsuran batasannya tgl 30 Juli, kl sudah lewat sepertinya sudah tidak bisa. Tapi apakah teman2 sekalian ada yg mencoba untuk mengajukan pengurangan. Waktu itu saya sudah mengajukan pengurangan untuk masa Jul-Des dan akhirnya di tolak. Mungkin teman2 sekalian ada yang berhasil ? thanks
maksudnya coba yang PER 10??? soalnya di perusahaan kami masa pajak tahunan dari april-maret dan pelaporan SPT tahunannya di akhir juli, dan waktu bulan juni kemarin pernah coba masukin penurunan angsuran tapi karena belum lapor SPT tahunan badan jadi maka ditolak. dan kata orang pajak gak boleh pake PER 10 lagi jika lewat tanggal 30 juni, jadi selain PER 10 masih ada format lain???
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu dapat digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh 25.
Kep ini sampai saat ini masih berlaku dan tidak mengenal permohonan angsuran periode kapanpun.
artinya permohonan pengurangan angsuran PPh 25 tetap boleh dilakukan. permohonan tersebut akan dikabulkan bila kondisinya mendukung untuk itu. jadi, sertakanlah kondisi2 atau alasan yang memang menghendaki PPh pasal 25 boleh dikurangi.salam
thanks hanif, jadi didalam kep 537 gak ada format estimasi perhitungan laporan keuangan seperti di PER 10 ya?
wah aku mau..formnya..bisa kirim ke hiyashinta@gmail.com?thx banget ya
kalau yang saya alami,
justru karena ketidaktahuan,
saya belum mengangsur PPh 25 tahun 2009 ini..Ada kasus:
Perhitungan PPh 25 SPT Badan tahun 2008PPh terutang —————— 29.227.710
pph 23 ———————— 27.343.412
PPh KB ———————— 1.884.298bila demikian, seharusnya perusahaan dalam hal ini, mengangsur PPh terutangnya (yang dibagi 12) itu sebesar 157.025 dari 1.884.298 dibagi 12, kan?
masalahnya, perusahaan selama ini (setelah pelaporan PPh badan tahun 2008 pada bulan April 2009) tidak membayar dan melaporkan PPh 25 tersebut, dikarenakan ketidaktahuan.
jadi yang sebaiknya dilakukan perusahaan apa?
bila membayar dan melaporkan angsuran PPh 25 dari Mei s.d Juli dilangsung di bulan Agustus bagaimana (sekalian yang Agustus juga)??
berapa perhitungan denda administrasi dan telat lapor nya?Terima kasih banyak,
mohon bantuannya(dapat di email juga ke : miu.maya@gmail.com)
_miu_
- Originaly posted by miu:
kalau yang saya alami,
justru karena ketidaktahuan,
saya belum mengangsur PPh 25 tahun 2009 ini..Ada kasus:
Perhitungan PPh 25 SPT Badan tahun 2008PPh terutang —————— 29.227.710
pph 23 ———————— 27.343.412
PPh KB ———————— 1.884.298bila demikian, seharusnya perusahaan dalam hal ini, mengangsur PPh terutangnya (yang dibagi 12) itu sebesar 157.025 dari 1.884.298 dibagi 12, kan?
masalahnya, perusahaan selama ini (setelah pelaporan PPh badan tahun 2008 pada bulan April 2009) tidak membayar dan melaporkan PPh 25 tersebut, dikarenakan ketidaktahuan.
jadi yang sebaiknya dilakukan perusahaan apa?
bila membayar dan melaporkan angsuran PPh 25 dari Mei s.d Juli dilangsung di bulan Agustus bagaimana (sekalian yang Agustus juga)??
berapa perhitungan denda administrasi dan telat lapor nya?Terima kasih banyak,
mohon bantuannya(dapat di email juga ke : miu.maya@gmail.com)
_miu_
yang ini sudah dijawabkan via postingan yang tepisahkan rekan miu?
jadi, kalau ada hal baru yang mau dibahas, lebih baik buka topik baru. jadi yang lain bisa pada lihat. Kalau dicantolkan disini rekan-rekan ortax yang kebetulan tidak membuka topik ini jadi nggak lihat dan otomatis nggak direspon.Salam