Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengajuan WP NE (non efektif)
Pengajuan WP NE (non efektif)
Yth. Rekan-rekan ortaxer
di tempatDengan hormat,
Rekan-rekan ada yang punya pengalaman mengajukan surat permohonan untuk WP non efektif ngga ? caranya gimana ya ? apakah cukup dengan membuat surat pernyataan sesuai dengan lampiran SE-89/PJ/2009 tentang tata cara penanganan wajib pajak Non Efekftif atau ada surat lain.
2. Apakah ada peraturan pelaksanaan baik PMK atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur ketentuan ini ?
Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
salam,
rizalajukan surat permohonan non efektif, atas surat tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh kpp setelah benar didapati hasil yang mendukung maka non efektif akan dikabulkan.
- Originaly posted by rizal7275:
Rekan-rekan ada yang punya pengalaman mengajukan surat permohonan untuk WP non efektif ngga ? caranya gimana ya ? apakah cukup dengan membuat surat pernyataan sesuai dengan lampiran SE-89/PJ/2009 tentang tata cara penanganan wajib pajak Non Efekftif atau ada surat lain.
non efektif karena apa?
kalo misalnya karena tidak ada kegiatan usaha lagi, maka dapat dimintakan surat keterangan dari kecamatan atau kelurahan bahwa perusahaan memang benar tidak beroperasi,Originaly posted by rizal7275:. Apakah ada peraturan pelaksanaan baik PMK atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur ketentuan ini ?
sepertinya non efektif hanya diatur dalam SE aja, gak ada PMK atau PER yang mengaturnya
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
14 September 2009SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 89/PJ/2009TENTANG
TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar yang tidak memenuhi kewajiban
perpajakannya, yang antara lain disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
a. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak
melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang
nantinya dapat diaktifkan kembali.
c. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
d. Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan hasil
penelitian terhadap Wajib Pajak.
e. Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang dipergunakan untuk mengusulkan
penetapan status Wajib Pajak sebagai WP NE atau Wajib Pajak efektif.
f. Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan
perubahan status Wajib Pajak pada Master File dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau
sebaliknya.
g. Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk
memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
perubahan status.
2. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan
baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan
tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
f. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada
penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang
berwenang).
g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih
dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
3. WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila:
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
b. melakukan pembayaran pajak;
c. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
d. diketahui alamat WP; atau
e. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
4. Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengusulan
WP NE dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf
b, huruf c atau huruf d diusulkan secara jabatan oleh Account Representative; atau
b. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e,
huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan:
1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir
sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh
pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib
Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
5. Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b harus diselesaikan dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
6. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label "NE" tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT
Tahunan;
b. tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi
administrasi karena tidak menyampaikan SPT;
7. Bagi Wajib Pajak dengan status "NE", dalam hal:
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya, KPP harus melakukan hal-hal
sebagai berikut:
(1) Petugas TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya melalui menu
penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke Account Representative.
(2) Account Representative:
a) mengusulkan untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai dengan tata
cara pengaktifan kembali WP NE;
b) membuat salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya untuk
digabungkan dengan asli LPAD penerimaan surat lain-lain;
c) mengirimkan asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya dan salinan
LPAD ke petugas TPT;
(3) Petugas TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya
yang diterima dari Account Representative, menerbitkan LPAD/BPS dengan tanggal
terima sesuai dengan tanggal penerimaan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat
lainnya pada angka 1), dan menindaklanjutinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
b. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali, ditindaklanjuti oleh Account Representative
sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE.
8. Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap perubahan satus Wajib Pajak yang dilakukan
oleh KPP, baik dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
9. Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan kembali WP NE pada KPP adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan dengan berlakunya Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.2/1988 tanggal
27 Juli 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dan
ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2009
Direktur Jenderal,ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak.semoga membatu
salamdi SE-89 tidak menyebutkan adanya pemeriksaan ya? cukup dgn adanya Surat Pernyataan, WP bisa langsung NE ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
di SE-89 tidak menyebutkan adanya pemeriksaan ya? cukup dgn adanya Surat Pernyataan, WP bisa langsung NE ?
memang tidak diperiksa oleh fungsional, tapi pengalaman saya biasanya AR yang visit ke tempat Wajib Pajak untuk melakukan pengecekan.