Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengakuan Aset Pribadi (Ruko & mobil) yang dipakai untuk operasional Perusahaan dalam bentuk CV
Pengakuan Aset Pribadi (Ruko & mobil) yang dipakai untuk operasional Perusahaan dalam bentuk CV
Apakah bisa aset an: pribadi (pemilik/persero aktif) yang digunakan untuk operasional usaha diakui dan disusutkan dalam laporan keuangan CV. Mengingat CV bukan badan hukum sehingga tidak bisa memiliki aset an CV? Bagaimana dengan biaya bunga yang terjadi atas pembelian aset tersebut, apakah bisa dibebankan pada laporan keuangan CV. Terima kasih.
- Originaly posted by Nathalia2112:
Apakah bisa aset an: pribadi (pemilik/persero aktif) yang digunakan untuk operasional usaha diakui dan disusutkan dalam laporan keuangan CV. Mengingat CV bukan badan hukum sehingga tidak bisa memiliki aset an CV? Bagaimana dengan biaya bunga yang terjadi atas pembelian aset tersebut, apakah bisa dibebankan pada laporan keuangan CV. Terima kasih.
tentu saja tidak
CV memang bukan badan hukum
namun, dalam perpajakan, ia adalah subjek pajak sendiriSalam
- Originaly posted by Nathalia2112:
Mengingat CV bukan badan hukum sehingga tidak bisa memiliki aset an CV?
info dari mana nih?
Salam
Jadi bagaimana pak, rugi dong klu aset yg dipakai operasional tdk bisa disusutkan?
Apakah bisa jika saya membuat pernyataan bahwa aset tsb dipakai oleh cv, shg bisa saya susutkan?
Thanks.