Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengakuan Aset Pribadi (Ruko & mobil) yang dipakai untuk operasional Perusahaan dalam bentuk CV

  • Pengakuan Aset Pribadi (Ruko & mobil) yang dipakai untuk operasional Perusahaan dalam bentuk CV

     Nathalia2112 updated 14 years, 6 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Nathalia2112

    Member
    22 January 2011 at 9:18 am

    Apakah bisa aset an: pribadi (pemilik/persero aktif) yang digunakan untuk operasional usaha diakui dan disusutkan dalam laporan keuangan CV. Mengingat CV bukan badan hukum sehingga tidak bisa memiliki aset an CV? Bagaimana dengan biaya bunga yang terjadi atas pembelian aset tersebut, apakah bisa dibebankan pada laporan keuangan CV. Terima kasih.

  • Nathalia2112

    Member
    22 January 2011 at 9:18 am
  • hanif

    Member
    22 January 2011 at 11:47 am
    Originaly posted by Nathalia2112:

    Apakah bisa aset an: pribadi (pemilik/persero aktif) yang digunakan untuk operasional usaha diakui dan disusutkan dalam laporan keuangan CV. Mengingat CV bukan badan hukum sehingga tidak bisa memiliki aset an CV? Bagaimana dengan biaya bunga yang terjadi atas pembelian aset tersebut, apakah bisa dibebankan pada laporan keuangan CV. Terima kasih.

    tentu saja tidak
    CV memang bukan badan hukum
    namun, dalam perpajakan, ia adalah subjek pajak sendiri

    Salam

  • hanif

    Member
    22 January 2011 at 11:48 am
    Originaly posted by Nathalia2112:

    Mengingat CV bukan badan hukum sehingga tidak bisa memiliki aset an CV?

    info dari mana nih?

    Salam

  • Nathalia2112

    Member
    26 January 2011 at 10:29 am

    Jadi bagaimana pak, rugi dong klu aset yg dipakai operasional tdk bisa disusutkan?

    Apakah bisa jika saya membuat pernyataan bahwa aset tsb dipakai oleh cv, shg bisa saya susutkan?

    Thanks.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now