Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengakuan Biaya Retribusi dan Pembelian mobil sedan
Pengakuan Biaya Retribusi dan Pembelian mobil sedan
Mohon pencerahannya,
1. Apakah Biaya Retribusi seperti iuran RT, RW, Linmas dll dapat diakui di perjakakan? Bukti hanya berupa kwitansi biasa tapi ada stempelnya. Biaya ini rutin tiap bulan.
2. Pembelian mobil sedan, penyusutan dan biayanya hanya dapat diakui 50% saja, bagaimana dengan harga pembelian mobil tsb apakah dapat diakui 100% ?
Terima kasih
- Originaly posted by asri_atmaja:
1. Apakah Biaya Retribusi seperti iuran RT, RW, Linmas dll dapat diakui di perjakakan? Bukti hanya berupa kwitansi biasa tapi ada stempelnya. Biaya ini rutin tiap bulan.
Ya…
Originaly posted by asri_atmaja:2. Pembelian mobil sedan, penyusutan dan biayanya hanya dapat diakui 50% saja, bagaimana dengan harga pembelian mobil tsb apakah dapat diakui 100% ?
Harga pembelian = Nilai perolehan = semua biaya yang dikeluarkan, sebagai dasar untuk penghitungan penyusutan
Contoh :
Beli mobil tgl 10-5-2009, Nilai Perolehan sedan = 1.000 dan dibukukan sebagai aktiva tetap = 1.000
Penyusutan fiskal th 2009 (grs lurus) = 50% X 8/12 X (12,5% X 1.000) = 42 1. biaya retribusi bisa dibiayakan spnjng ada bukti(kwitansi yg sdh dstempel udh ckup).
2. klo pembelian mobil pastinya dicatat sbgai asset/aktiva tetap bergerak bisa diakui 100%.
3. klo mobil sedan tsb atas biaya yg dialokasikan(depresiasi)/biaya pemeliharaanya hnya boleh diakuo 50%.logikanya bisa aja mobil sedan tsb dipke sndiri untuk kepentingan pribadi ato bsa aja diswakan…moga berguna,